PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pasca dibekuk Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki pada 31 Oktober lalu, barang bukti milik tersangka HW alias Bowo akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan itu berlangsung di lobi Mako Polsek Payung Sekaki, Selasa (19/11).
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang berjumlah 29 butir. Pemusnahan itu disaksikan tersangka Bowo yang ditangkap di Queen Club salah satu pusat keramaian di Jalan Jenderal Sudirman.
"Tentunya usai dimusnahkan, perkara masih berlanjut sesuai koridor hukum. Bowo dijerat Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara," terangnya.
Aprino sebutkan berdasarkan status surat ketetapan barang bukti narkotika dari Kejari Pekanbaru nomor: B / 373 / L4.10 / Enz.1 / 11 / 2019. Tanggal 6 November 2019 telah memberikan persetujuan atas tindakan berupa pemusnahan barang bukti berupa 29 butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat merek kodok yang disita dari tersangka Hadi Wibowo alias Bowo.
Turut hadir dalam pemusnahan Sat Tahti Polresta Pekanbaru Iptu A Butar-butar, BNNK Pekanbaru Aipda Rahmad Saleh, Sat Narkoba Polresta Brigadir Akem SH, Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jefri A Pohan, PN Pekanbaru Awiri SH dan BPOM Pekanbaru Dra Syarmid.
Pemusnahan ekstasi itu dilakukan dengan cara diblender kemudian dibuang ke pembuangan akhir.
Diberitakan sebelumnya, Bowo merupakan sekuriti yang bekerja di Queen Club Plaza Senapelan.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pasca dibekuk Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki pada 31 Oktober lalu, barang bukti milik tersangka HW alias Bowo akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan itu berlangsung di lobi Mako Polsek Payung Sekaki, Selasa (19/11).
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M Aprino melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang berjumlah 29 butir. Pemusnahan itu disaksikan tersangka Bowo yang ditangkap di Queen Club salah satu pusat keramaian di Jalan Jenderal Sudirman.
- Advertisement -
"Tentunya usai dimusnahkan, perkara masih berlanjut sesuai koridor hukum. Bowo dijerat Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara," terangnya.
Aprino sebutkan berdasarkan status surat ketetapan barang bukti narkotika dari Kejari Pekanbaru nomor: B / 373 / L4.10 / Enz.1 / 11 / 2019. Tanggal 6 November 2019 telah memberikan persetujuan atas tindakan berupa pemusnahan barang bukti berupa 29 butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat merek kodok yang disita dari tersangka Hadi Wibowo alias Bowo.
- Advertisement -
Turut hadir dalam pemusnahan Sat Tahti Polresta Pekanbaru Iptu A Butar-butar, BNNK Pekanbaru Aipda Rahmad Saleh, Sat Narkoba Polresta Brigadir Akem SH, Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jefri A Pohan, PN Pekanbaru Awiri SH dan BPOM Pekanbaru Dra Syarmid.
Pemusnahan ekstasi itu dilakukan dengan cara diblender kemudian dibuang ke pembuangan akhir.
Diberitakan sebelumnya, Bowo merupakan sekuriti yang bekerja di Queen Club Plaza Senapelan.(*3)