Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Teror Pelemparan Kepala Anjing, Yose Saputra Divonis 9 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan anggota DPRD Pekanbaru yang juga mantan Ketua LAM Pekanbaru Yose Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman sembilan bulan penjara. Yose terbukti menjadi otak pelaku teror pelemparan kepala anjing di rumah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan.

Sidang vonis terhadap Yose itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tommy Manik SH. Pada vonis yang dibacakan hakim, Yose terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Vonisnya sembilan bulan penjara dan dibacakan pada Jumat (15/10) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata Tommy, Selasa (19/10).

Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erik Rusnandar SH. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yose selama 1 tahun penjara.

Baca Juga:  Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan Yose itu dilakukannya bersama-sama dengan empat rekannya yakni Irwan Purwanto, Didik Wahyudi, Boyri Barma dan Tengku Said Bulian alias Boby bertempat di Jalan Puyuh Nomor 26, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

Diketahui, aksi teror pelemparan kepala anjing terjadi di rumah Kasi Penkum Kejati Riau yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, Muspidauan pada Kamis malam (5/3/2021). Rumahnya dilempar kepala anjing. Berselang kemudian teror juga terjadi di rumah Sekretaris LAM Riau, Nasir Penyalai.(dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan anggota DPRD Pekanbaru yang juga mantan Ketua LAM Pekanbaru Yose Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman sembilan bulan penjara. Yose terbukti menjadi otak pelaku teror pelemparan kepala anjing di rumah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan.

Sidang vonis terhadap Yose itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tommy Manik SH. Pada vonis yang dibacakan hakim, Yose terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

- Advertisement -

"Vonisnya sembilan bulan penjara dan dibacakan pada Jumat (15/10) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata Tommy, Selasa (19/10).

Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erik Rusnandar SH. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yose selama 1 tahun penjara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kanim Pekanbaru Tawarkan Eazy Passport

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan Yose itu dilakukannya bersama-sama dengan empat rekannya yakni Irwan Purwanto, Didik Wahyudi, Boyri Barma dan Tengku Said Bulian alias Boby bertempat di Jalan Puyuh Nomor 26, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

Diketahui, aksi teror pelemparan kepala anjing terjadi di rumah Kasi Penkum Kejati Riau yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, Muspidauan pada Kamis malam (5/3/2021). Rumahnya dilempar kepala anjing. Berselang kemudian teror juga terjadi di rumah Sekretaris LAM Riau, Nasir Penyalai.(dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari