Selasa, 2 Juli 2024

Roda Dua Dominasi Pelanggaran Lalin

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Siapapun pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas, baik roda dua, roda empat maupun bus. Jika tidak mematuhi aturan siap-siap terkena sanksi, tilang misalnya. Sering pelanggaran lalu lintas terjadi akibat buru-buru maupun melawan arus.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra men­je­­laskan, pelanggaran lalu lintas (lalin) didominasi pengendara roda dua.

- Advertisement -

“Dari 2.506 tilang di bulan Juli 2019 untuk kendaraan roda dua sebanyak 1.683. Sementara untuk roda empat 823,” sebutnya kepada Riau Pos, Senin (19/8).

Kemudian, dari 2.506 pelanggar terdiri dari 2.207 laki-laki dan 299 perempuan. Lebih lanjut, roda dua didominasi dengan pelanggar helm 579, marka rambu 481, kelengkapan 375, melawan arus 95, lampu utama 80, surat-surat 61, guna hp 6, kecepatan 5 dan berboncengan lebih dari satu orang ada satu.

Baca Juga:  Satu Lagi TPS di Riau Gelar PSU

Sementara, untuk pelanggaran roda empat didominasi dengan pelanggar marka rambu 281, sabuk keselamatan 278, surat-surat 130, kelengkapan RAN 50, muatan 42, melawan arus 23 dan gunakan hp 19.

- Advertisement -

Satlantas Polresta Pekanbaru pun katanya, memang sedang gencar dan fokus melakukan tilang terhadap orang yang melawan arus serta kendaraan yang memakai lampu strobo. Menurutnya, lampu strobo tidak sembarang digunakan. “Bagi yang menggunakan lampu strobo siap-siap saja kena tilang,” ucapnya.(*3)

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Siapapun pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas, baik roda dua, roda empat maupun bus. Jika tidak mematuhi aturan siap-siap terkena sanksi, tilang misalnya. Sering pelanggaran lalu lintas terjadi akibat buru-buru maupun melawan arus.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra men­je­­laskan, pelanggaran lalu lintas (lalin) didominasi pengendara roda dua.

“Dari 2.506 tilang di bulan Juli 2019 untuk kendaraan roda dua sebanyak 1.683. Sementara untuk roda empat 823,” sebutnya kepada Riau Pos, Senin (19/8).

Kemudian, dari 2.506 pelanggar terdiri dari 2.207 laki-laki dan 299 perempuan. Lebih lanjut, roda dua didominasi dengan pelanggar helm 579, marka rambu 481, kelengkapan 375, melawan arus 95, lampu utama 80, surat-surat 61, guna hp 6, kecepatan 5 dan berboncengan lebih dari satu orang ada satu.

Baca Juga:  Bangun JPO, Dewan Sebut Pemko Tabrak Aturan Sendiri

Sementara, untuk pelanggaran roda empat didominasi dengan pelanggar marka rambu 281, sabuk keselamatan 278, surat-surat 130, kelengkapan RAN 50, muatan 42, melawan arus 23 dan gunakan hp 19.

Satlantas Polresta Pekanbaru pun katanya, memang sedang gencar dan fokus melakukan tilang terhadap orang yang melawan arus serta kendaraan yang memakai lampu strobo. Menurutnya, lampu strobo tidak sembarang digunakan. “Bagi yang menggunakan lampu strobo siap-siap saja kena tilang,” ucapnya.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari