Sabtu, 23 November 2024
spot_img

10 Orang Masyarakat Terima Sertifikat Tanah PTSL

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 10 orang perwakilan masyarakat dari Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Barat menerima sertifikat  tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 yang merupakan program nasional.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr H Syamsurizal SE MM didampingi Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama SH MAP MMg saat kegiatan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022, Selasa (19/7) di Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru.

Menurut Memby Untung Pratama, penyerahan 10 sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program PTSL tahun 2022. Di mana Kota Pekanbaru ada 13 kelurahan yang masuk dalam program tersebut dengan target sebanyak 3.000 bidang tanah.

Yaitu Kelurahan Maharani, Tangkerang Utara dan Tangkerang Selatan, Meranti Pandak, Sialang Sakti, Bencah Lesung, Pematang Kapau, Tirta Siak, Tangkerang Timur, Tangkerang Labuai, Sialang Rampai, Tangkerang Tengah, dan Tuah Karya.

Bahkan, dengan penyerahan sertifikat tanah ini, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut menyukseskan program PTSL 2022 ini. Di mana, terdapat beragam kelebihan bagi masyarakat bila mengikuti program PTSL 2022 ini,  di mana untuk biaya pembuatan sertifikat masyarakat tak perlu khawatir, seluruh biaya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga masyarakat hanya perlu mengikuti pasang patok, melengkapi berkas, dan ikuti proses yang berjalan seperti pengukuran dan pemeriksaan tanah serta pendaftaran.

Baca Juga:  Gelar Musdalub, Kasiarudin Ketua Kwarda Riau

"Untuk pengukuran kami sudah rampung 100 persen. Saat ini kami tengah menggesa untuk segera melakukan penerbitan sertifikat sehingga masyarakat lainnya yang ada di 13 kelurahan tersebut bisa memperoleh sertifikat dari program PTSL," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr H Syamsurizal SE MM mengatakan, ada banyak kelebihan yang didapatkan masyarakat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.

Namun kini, dengan adanya program PTSL, pendaftaran tanah sesuai dengan Road Map Kementerian ATR/BPN dapat diselesaikan pada tahun 2025 dengan registrasi lengkap per desa/kelurahan, kabupaten dan provinsi di luar kawasan hutan. Sehingga dengan adanya program percepatan ini masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dikuasainya.

Baca Juga:  ASN Diskominfotik Tersangka Korupsi

"Mari kita sama-sama mendukung program nasional ini, karena sebelum adanya program PTSL, penerbitan sertipikat hanya berkisar 500 ribu hingga 800 ribu bidang per tahun. Sedangkan untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu selama 80 tahun," kata dia.

Lanjut Syamsulrizal, dari total 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, kurang lebih 78 juta bidang telah bersertifikat dan 16 juta terdaftar tapi belum bersertifikat hingga tahun 2021, sehingga tanah yang belum terdaftar sampai saat ini mencapai kurang lebih 1,7 juta.

"Itu sebabnya sangat penting untuk masyarakat memahami terkait program nasional ini, karena ini demi kepentingan bersama," tutupnya.(ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 10 orang perwakilan masyarakat dari Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Barat menerima sertifikat  tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 yang merupakan program nasional.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr H Syamsurizal SE MM didampingi Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama SH MAP MMg saat kegiatan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022, Selasa (19/7) di Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru.

- Advertisement -

Menurut Memby Untung Pratama, penyerahan 10 sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program PTSL tahun 2022. Di mana Kota Pekanbaru ada 13 kelurahan yang masuk dalam program tersebut dengan target sebanyak 3.000 bidang tanah.

Yaitu Kelurahan Maharani, Tangkerang Utara dan Tangkerang Selatan, Meranti Pandak, Sialang Sakti, Bencah Lesung, Pematang Kapau, Tirta Siak, Tangkerang Timur, Tangkerang Labuai, Sialang Rampai, Tangkerang Tengah, dan Tuah Karya.

- Advertisement -

Bahkan, dengan penyerahan sertifikat tanah ini, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut menyukseskan program PTSL 2022 ini. Di mana, terdapat beragam kelebihan bagi masyarakat bila mengikuti program PTSL 2022 ini,  di mana untuk biaya pembuatan sertifikat masyarakat tak perlu khawatir, seluruh biaya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga masyarakat hanya perlu mengikuti pasang patok, melengkapi berkas, dan ikuti proses yang berjalan seperti pengukuran dan pemeriksaan tanah serta pendaftaran.

Baca Juga:  6 Rumah Hangus Terbakar

"Untuk pengukuran kami sudah rampung 100 persen. Saat ini kami tengah menggesa untuk segera melakukan penerbitan sertifikat sehingga masyarakat lainnya yang ada di 13 kelurahan tersebut bisa memperoleh sertifikat dari program PTSL," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr H Syamsurizal SE MM mengatakan, ada banyak kelebihan yang didapatkan masyarakat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi salah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.

Namun kini, dengan adanya program PTSL, pendaftaran tanah sesuai dengan Road Map Kementerian ATR/BPN dapat diselesaikan pada tahun 2025 dengan registrasi lengkap per desa/kelurahan, kabupaten dan provinsi di luar kawasan hutan. Sehingga dengan adanya program percepatan ini masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang dikuasainya.

Baca Juga:  Anak Muda Riau Harus Tetap Berprestasi 

"Mari kita sama-sama mendukung program nasional ini, karena sebelum adanya program PTSL, penerbitan sertipikat hanya berkisar 500 ribu hingga 800 ribu bidang per tahun. Sedangkan untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu selama 80 tahun," kata dia.

Lanjut Syamsulrizal, dari total 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, kurang lebih 78 juta bidang telah bersertifikat dan 16 juta terdaftar tapi belum bersertifikat hingga tahun 2021, sehingga tanah yang belum terdaftar sampai saat ini mencapai kurang lebih 1,7 juta.

"Itu sebabnya sangat penting untuk masyarakat memahami terkait program nasional ini, karena ini demi kepentingan bersama," tutupnya.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari