Minggu, 7 Juli 2024

Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Polsek Senapelan di Kos-kosan

PEKANBARU (RIAU POS.CO) –  Seorang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 paket sabu.

Tersangka RH (31)  berhasil diamankan di kos-kosan yang berada Jalan Riau, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

- Advertisement -

"Tersangka ini berhasil kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Di dalam kos-kosannya kami juga mengamankan seorang wanita PA (23), yang mana saat ini PA berstatus saksi," ucap Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo kepada awak media, Kamis (19/5/2022).

Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 14 paket  berisikan sabu siap edar yang diakui milik tersangka, alat hisap bong dan uang tunai Rp350.000," tutup Kapolsek Senapelan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Fitra Minta Gubri Lakukan Evaluasi

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka RH positif mengandung methaphetamine. Atas tindakannya tersebut  tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009.

Laporan: Evan Gunanzar (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

PEKANBARU (RIAU POS.CO) –  Seorang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 paket sabu.

Tersangka RH (31)  berhasil diamankan di kos-kosan yang berada Jalan Riau, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Tersangka ini berhasil kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Di dalam kos-kosannya kami juga mengamankan seorang wanita PA (23), yang mana saat ini PA berstatus saksi," ucap Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo kepada awak media, Kamis (19/5/2022).

Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 14 paket  berisikan sabu siap edar yang diakui milik tersangka, alat hisap bong dan uang tunai Rp350.000," tutup Kapolsek Senapelan.

Baca Juga:  Mitra Bangunan Tawarkan Bazar Supermurah

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka RH positif mengandung methaphetamine. Atas tindakannya tersebut  tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009.

Laporan: Evan Gunanzar (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari