Minggu, 24 November 2024
spot_img

Ribuan Warga Dapat Teguran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Teguran secara langsung sudah diberikan tim gabungan terhadap warga Pekanbaru yang tak patuh aturan seiring telah diterapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak 17 April lalu. Sebagaimana tertuang pada Perwako Nomor 74 Tahun 2020. Ya, saat PSBB aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 20.00 WIB-05.00 WIB.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB di Pekanbaru. Disampaikannya, petugas sudah memberikan teguran kepada 1.460 orang warga yang tidak menggunakan masker sebagai kewajiban. Lalu, 60 tempat usaha yang ditegur lantaran tidak mengindahkan pembatasan tempat usaha.

"Kami juga lakukan upaya untuk mengingatkan kembali, supaya masyarakat tetap di rumah. Untuk yang berada di luar rumah dengan tujuan tidak jelas ada teguran sebanyak 1.940 orang. Ini hasil evaluasi memasuki hari kedua PSBB di Pekanbaru," ujar Agung, akhir pekan lalu.

Jenderal bintang dua itu menfatakan, dalam Perwako Nomor 74 Tahun 2020 terdapat aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran, sehingga pelanggar akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, aturan itu akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun lain.

"Kita tahu bahwa masyarakat yang tidak mematuhi perintah atau pun imbauan petugas yang sedang menjalankan tugas, itu adalah suatu hal yang bisa diberikan sanksi," jelas alumni Akpol 1988.

Baca Juga:  Kemenkumham Sosialisasikan Bantuan Hukum Laporan prapti dwi lestari, Kota

Lanjut mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN), sebanyak 621 personel gabungan terdiri dari gabungan personel dari Polresta Pekanbaru, Kodim 0301, Satpol PP dan Dishub Pekanbaru untuk melakukan pengamanan. Selain itu, Polda Riau juga menyiapkan 1.070 personel yang siap digerakkan saat diperlukan. Sehingga total secara keseluruhan 1.691 personel. "Ada  sekitar 1.600 personil disiapkan," ujarnya.

Kapolda Riau menmabahkan, di Kota Pekanbaru didirikan pos check point yang dibagi menjadi dua tipe.Tipe pertama adalah check point yang didirikan di daerah perbatasan Kota Pekanbaru dengan kota/kabupaten yang lain. Untuk tipe ini ada lima pos check point. Kemudian, ada pula 10 check point yang lain yang juga didirikan di tempat-tempat yang dianggap zona merah.

"Di lapangan, petugas kami bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Diskes, dan yang lain saat melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB di pos check point maupun melakukan hunting system, mengajak masyarakat untuk mematuhi Perwako terkait pelaksanaan PSBB," paparnya.

Kurang Dua Jam, di Tampan 20 Surat Teguran Dilayangkan
Di Jalan HR Subrantas, Kota Pekanbaru, Ahad (19/4), operasi penertiban dimulai pukul 21.30 WIB. Penertiban berlangsung sekitar 2 jam dan masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Hal ini dibenarkan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, AKP Desmaliki dikonfirmasi Riau Pos di lokasi.

"Wilayah Tampan masuk dalam zona merah. Jadi kami di sini menertibkan masyarakat untuk memakai masker. Jika tidak ada kepentingan jangan keluar rumah. Bagi yang berkendara sepeda motor tidak boleh berboncengan, dan yang membawa mobil harus setengah dari kapasitas muatan, menerapkan pshycal distancing atau jaga jarak," bebernya.

Baca Juga:  Wako Pekanbaru Minta DLHK Gerak Cepat

Desmaliki mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan pemerintah, karena jika melanggar akan diberi surat teguran. "Dalam penertiban malam ini (tadi malam, red), kami  telah mengeluarkan 20 surat teguran kepada masyarakat yang melanggar sesuai Perwako Nomor 74," sambungnya.

Saat penertiban salah satu warga bernama Andi (23) mendapat surat teguran. “Dari rumah tadi (kemarin, red) keluar cari makan. Rupanya ada razia jam malam. Karena tidak pakai masker diberhentikan dan terus dapat surat teguran,” ungkapnya.

Sementara itu, di Jalan Sudirman, Jalan  Kaharuddin Nasution dan Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru suasana di sejumlah ruas Jalan tersebut  memang terlihat sepi sejak diberlakukannya PSBB. Tetapi masih ada saja terlihat pengendara roda dua maupun roda empat yang beraktivitas di luar rumah, bahkan tidak menggunakan masker maupun sarung tangan.

Sementara, pada sore hari, di depan purna-MTQ Jalan  Sudirman Pekanbaru, masih ada penjual jagung bakar dan sate. Bahkan mereka menyediakan kursi dan meja untuk pelanggannya yang ingin makan di tempat. Di Jalan Kaharuddin Nasution dan Jalan Soekarno Hata/Arengka Atas Pekanbaru juga masih ada saja warga beraktivitas di luar rumah.(rir/def/dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Teguran secara langsung sudah diberikan tim gabungan terhadap warga Pekanbaru yang tak patuh aturan seiring telah diterapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak 17 April lalu. Sebagaimana tertuang pada Perwako Nomor 74 Tahun 2020. Ya, saat PSBB aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 20.00 WIB-05.00 WIB.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB di Pekanbaru. Disampaikannya, petugas sudah memberikan teguran kepada 1.460 orang warga yang tidak menggunakan masker sebagai kewajiban. Lalu, 60 tempat usaha yang ditegur lantaran tidak mengindahkan pembatasan tempat usaha.

- Advertisement -

"Kami juga lakukan upaya untuk mengingatkan kembali, supaya masyarakat tetap di rumah. Untuk yang berada di luar rumah dengan tujuan tidak jelas ada teguran sebanyak 1.940 orang. Ini hasil evaluasi memasuki hari kedua PSBB di Pekanbaru," ujar Agung, akhir pekan lalu.

Jenderal bintang dua itu menfatakan, dalam Perwako Nomor 74 Tahun 2020 terdapat aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran, sehingga pelanggar akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, aturan itu akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun lain.

- Advertisement -

"Kita tahu bahwa masyarakat yang tidak mematuhi perintah atau pun imbauan petugas yang sedang menjalankan tugas, itu adalah suatu hal yang bisa diberikan sanksi," jelas alumni Akpol 1988.

Baca Juga:  Wako Pekanbaru Minta DLHK Gerak Cepat

Lanjut mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN), sebanyak 621 personel gabungan terdiri dari gabungan personel dari Polresta Pekanbaru, Kodim 0301, Satpol PP dan Dishub Pekanbaru untuk melakukan pengamanan. Selain itu, Polda Riau juga menyiapkan 1.070 personel yang siap digerakkan saat diperlukan. Sehingga total secara keseluruhan 1.691 personel. "Ada  sekitar 1.600 personil disiapkan," ujarnya.

Kapolda Riau menmabahkan, di Kota Pekanbaru didirikan pos check point yang dibagi menjadi dua tipe.Tipe pertama adalah check point yang didirikan di daerah perbatasan Kota Pekanbaru dengan kota/kabupaten yang lain. Untuk tipe ini ada lima pos check point. Kemudian, ada pula 10 check point yang lain yang juga didirikan di tempat-tempat yang dianggap zona merah.

"Di lapangan, petugas kami bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Diskes, dan yang lain saat melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB di pos check point maupun melakukan hunting system, mengajak masyarakat untuk mematuhi Perwako terkait pelaksanaan PSBB," paparnya.

Kurang Dua Jam, di Tampan 20 Surat Teguran Dilayangkan
Di Jalan HR Subrantas, Kota Pekanbaru, Ahad (19/4), operasi penertiban dimulai pukul 21.30 WIB. Penertiban berlangsung sekitar 2 jam dan masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Hal ini dibenarkan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, AKP Desmaliki dikonfirmasi Riau Pos di lokasi.

"Wilayah Tampan masuk dalam zona merah. Jadi kami di sini menertibkan masyarakat untuk memakai masker. Jika tidak ada kepentingan jangan keluar rumah. Bagi yang berkendara sepeda motor tidak boleh berboncengan, dan yang membawa mobil harus setengah dari kapasitas muatan, menerapkan pshycal distancing atau jaga jarak," bebernya.

Baca Juga:  Klinik Rawat Inap dr Misbah Yossudarso Resmi Dibuka

Desmaliki mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan pemerintah, karena jika melanggar akan diberi surat teguran. "Dalam penertiban malam ini (tadi malam, red), kami  telah mengeluarkan 20 surat teguran kepada masyarakat yang melanggar sesuai Perwako Nomor 74," sambungnya.

Saat penertiban salah satu warga bernama Andi (23) mendapat surat teguran. “Dari rumah tadi (kemarin, red) keluar cari makan. Rupanya ada razia jam malam. Karena tidak pakai masker diberhentikan dan terus dapat surat teguran,” ungkapnya.

Sementara itu, di Jalan Sudirman, Jalan  Kaharuddin Nasution dan Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru suasana di sejumlah ruas Jalan tersebut  memang terlihat sepi sejak diberlakukannya PSBB. Tetapi masih ada saja terlihat pengendara roda dua maupun roda empat yang beraktivitas di luar rumah, bahkan tidak menggunakan masker maupun sarung tangan.

Sementara, pada sore hari, di depan purna-MTQ Jalan  Sudirman Pekanbaru, masih ada penjual jagung bakar dan sate. Bahkan mereka menyediakan kursi dan meja untuk pelanggannya yang ingin makan di tempat. Di Jalan Kaharuddin Nasution dan Jalan Soekarno Hata/Arengka Atas Pekanbaru juga masih ada saja warga beraktivitas di luar rumah.(rir/def/dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari