4 Maret, Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) naik sebesar Rp53 ribu untuk kendaraan kecil atau Golongan I. Jika sebelumnya kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya dikenakan tarif Rp118.500, ke depan naik menjadi Rp171.500 . Tarif baru ini diperkirakan berlaku mulai 4 Maret mendatang.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024. Disebutkan untuk kendaraan Golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, serta Golongan IV dan V Rp343 ribu.

- Advertisement -

Dalam Kepmen PUPR dimaksud, menjelaskan sesuai dengan Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.

Sebelumnya, besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru -Dumai telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

- Advertisement -

Tarif yang ditetapkan saat itu (2020), kendaraan Golongan I atau jenis minibus seperti kendaraan pribadi dikenakan biaya sebesar Rp118.500. Ada lima jenis kendaraan yang diklasifikasi terkait besaran tarif ini, dari golongan satu hingga lima. Khusus golongan dua ke atas, merupakan jenis truk, dengan biaya tertinggi sesuai SK sebesar Rp237 ribu untuk golongan lima.

“Bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan kompensasi berupa penyesuaian tarif akibat perubahan rencana usaha Jalan Tol Pekanbaru-Dumai melalui surat Nomor BM 0701-Mn/22 tanggal 12 Januari 2024 tentang Penetapan Perubahan Rencana Usaha pada Pengusahaan Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Dumai,” tulis keputusan tersebut.

Kemudian, disebutkan, guna penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru -Dumai perlu disesuaikan.

Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan. Dalam Kepmen PUPR terbaru pula, disebutkan bahwa Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera, yang termasuk di dalamnya Tol Permai, berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.

“PT Hutama Karya (Persero) wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru Dumai yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru -Dumai sebagaimana dimaksud mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan,” tulis keputusan Menteri PUPR.

Hingga berita diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB, Corporate Communications Officer PT Hutama Karya (Persero) Intan Zania saat dimintai keterangan perihal Kepmen PUPR tentang tarif jalan Tol Pekanbaru-Dumai ini, belum memberikan penjelasan resmi.

Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2024, memang ada pengusulan penyesuaian tarif untuk beberapa ruas jalan bebas hambatan di JTTS. Salah satunya Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo saat itu mengatakan, ruas-ruas yang diusulkan penyesuaian tarif secara kualitas sudah memenuhi syarat untuk dilakukan kenaikan tarif tol.(egp)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) naik sebesar Rp53 ribu untuk kendaraan kecil atau Golongan I. Jika sebelumnya kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya dikenakan tarif Rp118.500, ke depan naik menjadi Rp171.500 . Tarif baru ini diperkirakan berlaku mulai 4 Maret mendatang.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024. Disebutkan untuk kendaraan Golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, serta Golongan IV dan V Rp343 ribu.

Dalam Kepmen PUPR dimaksud, menjelaskan sesuai dengan Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.

Sebelumnya, besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru -Dumai telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Tarif yang ditetapkan saat itu (2020), kendaraan Golongan I atau jenis minibus seperti kendaraan pribadi dikenakan biaya sebesar Rp118.500. Ada lima jenis kendaraan yang diklasifikasi terkait besaran tarif ini, dari golongan satu hingga lima. Khusus golongan dua ke atas, merupakan jenis truk, dengan biaya tertinggi sesuai SK sebesar Rp237 ribu untuk golongan lima.

“Bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan kompensasi berupa penyesuaian tarif akibat perubahan rencana usaha Jalan Tol Pekanbaru-Dumai melalui surat Nomor BM 0701-Mn/22 tanggal 12 Januari 2024 tentang Penetapan Perubahan Rencana Usaha pada Pengusahaan Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Dumai,” tulis keputusan tersebut.

Kemudian, disebutkan, guna penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru -Dumai perlu disesuaikan.

Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan. Dalam Kepmen PUPR terbaru pula, disebutkan bahwa Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera, yang termasuk di dalamnya Tol Permai, berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.

“PT Hutama Karya (Persero) wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru Dumai yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru -Dumai sebagaimana dimaksud mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan,” tulis keputusan Menteri PUPR.

Hingga berita diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB, Corporate Communications Officer PT Hutama Karya (Persero) Intan Zania saat dimintai keterangan perihal Kepmen PUPR tentang tarif jalan Tol Pekanbaru-Dumai ini, belum memberikan penjelasan resmi.

Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2024, memang ada pengusulan penyesuaian tarif untuk beberapa ruas jalan bebas hambatan di JTTS. Salah satunya Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo saat itu mengatakan, ruas-ruas yang diusulkan penyesuaian tarif secara kualitas sudah memenuhi syarat untuk dilakukan kenaikan tarif tol.(egp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya