PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kajian masih dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait sistem pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Ada rencana pengelolaan akan diserahkan pada swasta dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pemerintah kota hingga kini masih melakukan pembahasan terkait rencana pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke depannya. Ada sejumlah opsi yang bakal diterapkan.
"Memang ke depannya ada juga wacana (sistem BLUD, red) itu. Tapi tentu kami harus ada pengkajian. Dikaji dulu plus minusnya," kata Asisten II Setdako Pekanbaru, El Syabrina, Rabu (19/1).
Menurutnya, sejumlah opsi pengelolaan sampah yang diwacanakan seperti menggunakan sistem BLUD, BUMD melalui pendirian anak perusahaan, atau ditangani langsung oleh pemerintah kota melalui DLHK Pekanbaru.
Opsi ini akan dilakukan kajian secara menyeluruh terkait keuntungan pada masing-masing sistem yang digunakan. Pengelolaan yang diinginkan tidak hanya mengejar pendapatan daerah, namun juga harus mengatasi seluruh permasalahan sampah.
"Kami akan bahas, apakah lebih gampang pakai opsi pertama. Permasalahan nya ditangani atau tidak, seberapa keuntungan nanti kan ada range penilaian nya itu," terang El Syabrina.
Setelah ketiga opsi ini dikaji, kemudian pemerintah kota dapat memutuskan sistem mana yang akan digunakan ke depannya. Dirinya menilai, pemerintah kota tidak bisa gegabah dalam memutuskan segala sesuatu hal. Apalagi dalam menyangkut pelayanan kepada masyarakat.
"Sehingga kami bisa mempertanggung jawabkan kalau ada masyarakat mempertanyakan opsi yang diambil. Kami sudah mengarah untuk memulai kajian. Kami juga sudah mulai konsultasi ke Kementerian LHK," urainya.
Saat ini pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dikelola langsung oleh DLHK Pekanbaru. Untuk pengangkutan sampah, DLHK kembali menyerahkan ke pihak ketiga melalui lelang jasa angkutan sampah.
DPRD Kota Pekanbaru pun sebelumnya mendorong pemerintah kota untuk melakukan swastanisasi dalam pengelolaan sampah. Karena kalau dilihat dari pengelolaan oleh DLHK saat ini, ada beban yang harus ditanggung berat dalam APBD.
Pada tahun 2022 ini Pemko Pekanbaru menganggarkan Rp58 miliar untuk lelang jasa angkutan sampah. Ada dua operator yang menjadi pemenang lelang. Yakni, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI).
Untuk PT GTJ mengelola angkutan sampah di zona I. Sedangkan PT SHI untuk mengelola angkutan sampah zona II. Operator ini mengangkut sampah dari pemukiman ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.(ali)