KOTA (RIAUPOS.CO) — Gerah akan aksinya yang masih melakukan transaksi narkoba, Polsek Pekanbaru Kota menyusun strategi untuk mengamankan para pengedar narkoba. Melalui perintah Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti, akhirnya tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi dan didampingi Panit Reskrim Ipda Dodi Vivinopun bergegas menyisir lokasi.
Sesampainya di lokasi, tim melakukan pengintaian. Hingga akhirnya di siang bolong pukul 13.30 WIB, satu orang lekaki diamankan. Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahahi Abdi mengatakan, penangkapan pertama di Jalan KH Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. "Tersangka itu berinisial AW alias Ance. Adapun barang bukti miliknya yaitu narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram," sebutnya, Senin (18/11).
Rincinya, dua paket ukuran kecil plastik klip merah dibungkus dengan plastik klip merah ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan dua paket ukuran kecil plastik klip merah berisikan narkotika jenis sabu.
Barang bukti lainnya satu mancis warna putih dan pipet bekas bong atau alat hisap sabu. Tersangka Ance dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Ance, tim melakukan pengembangan. Berbeda lokasi, tepatnya di Jalan Haji Agus Salim, Kelurahan Sukaramai, Pekanbaru Kota. Menurut laporan warga sering terjadi transaksi narkoba. Dan benar saja ketika tim menggerebek rumahnya, narkoba berada dalam penguasaannya.
"Tersangka pengedar narkoba kedua yang berhasil kami tangkap yaitu A alias Buyung. Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan 1,18 gram. Sedangkan uang hasil penjualannya senilai Rp1.450.000," terangnya.
Rincinya, satu paket plastik klip merah ukuran sedang beriskan narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital merek Constans. Kemudian barang bukti lainnya, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, dua pack plastik klip merah ukuran kecil, satu buah buah sendok pipet warna putih dan satu helai jaket merek Levis.
Buyung yang diamankan pukul 17.30 WIB itu terjerat pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Tim pun kembali menyisir lokasi. Hingga akhirnya tepat pukul 21.30 WIB kembali diamankan laki-laki A alias Aan di Jalan Citra Manunggal, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. "Barang narkotika jenis sabu milik Aan cukup besar yaitu seberat 5,14 gram," terangnya.
Lebih lanjut, barang bukti tersebut didapat di dalam kotak rokok yang berisikan plastik warna hitam dan tisu warna putih terdapat satu paket plastik klip merah ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu. Dan bb lainnya satu unit handphone merek Aldo.
Kasus yang menjerat Aan dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Ketiga tersangka diamankan di waktu yang sama. Tepatnya, Selasa (12/11). Kasus masih kami proses sesuai koridor hukum," katanya.(*3)