Kamis, 19 September 2024

Kedisiplinan dan Akuntanbilitas, Direktur RSD Madani Diberhentikan Sementara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berhentikan sementara Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra dari jabatannya.

Dedy Khairul Ray saat ini ditunjuk sebagai Plh Direktur RSD Madani menggantikan Arnaldo Eka Putra. Pemberhentian sementara ini terhitung sejak, Selasa (17/9) kemarin.

Adapun pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan direktur rumah sakit tersebut, karena kedisiplinan dan akuntabilitas. Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menjelaskan yang bersangkutan diberhentikan karena kedisiplinan dan akuntanbilitas. Dia mencontohkan salah satu penyebabnya karena tak hadir saat ada undangan kepala daerah.

“Seperti yang sudah dijelaskan pak Pj Wali Kota ya soal kedisiplinan dan akuntabilitas. Kita tak bisa menjelaskan semuanya, namun kemarin kita periksa itu, misal yang bersangkutan ada beberapa tak menghadiri agenda rapat atau pertemuan bersama kepala daerah atau wali kota dan ada hal lainnya. Padahalkan urgent itu,” ujarnya Kamis (19/9/2024).

- Advertisement -
Baca Juga:  Tak Beri Layanan Terbaik, Kapuskesmas Bakal Diganti

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi menjelaskan, pemberhetian Arnaldo Eka Putra sebagai Direktur RSD Madani untuk kelancaran pemeriksaan terkait disiplin. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini tengah mengevaluasi pelayanan rumah sakit daerah tersebut.

“Memang yang bersangkutan diberhentikan sementara terkait disiplin, tata kelola rumah sakit dan lainnya,” sambung Irwan Suryadi.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berhentikan sementara Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra dari jabatannya.

Dedy Khairul Ray saat ini ditunjuk sebagai Plh Direktur RSD Madani menggantikan Arnaldo Eka Putra. Pemberhentian sementara ini terhitung sejak, Selasa (17/9) kemarin.

Adapun pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan direktur rumah sakit tersebut, karena kedisiplinan dan akuntabilitas. Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menjelaskan yang bersangkutan diberhentikan karena kedisiplinan dan akuntanbilitas. Dia mencontohkan salah satu penyebabnya karena tak hadir saat ada undangan kepala daerah.

“Seperti yang sudah dijelaskan pak Pj Wali Kota ya soal kedisiplinan dan akuntabilitas. Kita tak bisa menjelaskan semuanya, namun kemarin kita periksa itu, misal yang bersangkutan ada beberapa tak menghadiri agenda rapat atau pertemuan bersama kepala daerah atau wali kota dan ada hal lainnya. Padahalkan urgent itu,” ujarnya Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:  Klarifikasi Indikator PPKM, Pemko Surati Kemenkes

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi menjelaskan, pemberhetian Arnaldo Eka Putra sebagai Direktur RSD Madani untuk kelancaran pemeriksaan terkait disiplin. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini tengah mengevaluasi pelayanan rumah sakit daerah tersebut.

“Memang yang bersangkutan diberhentikan sementara terkait disiplin, tata kelola rumah sakit dan lainnya,” sambung Irwan Suryadi.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari