Kamis, 4 Juli 2024

Tiga Terdakwa Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir, dinyatakan bersalah. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing selama empat dan lima tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/6) kemarin. Sidang yang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpim majelis hakim diketuai oleh Mahyuddin.

- Advertisement -

Dalam amar putus, hakim ketua menyatakan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga:  Ratusan Pedagang STC Kompak Tutup Kios

Adapun ketiga pesakitan itu, yakni Sabar Stevanus P Simalongo selaku Direktur PT Panatori Raja. Perusahaan tersebut merupakan rekanan yang mengerjakan pemasangan pipa transmisi di Inhil. Lalu, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syafrizal Thaher selaku konsultan pengawas dari CV Safta Ekatama Konsultan.

‘’Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Mahyuddin.

- Advertisement -

Tak hanya itu saja, Sabar diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35 juta.

Selanjutnya, Mahyuddin juga membacakan vonis terhadap terdakwa lain yakni, Edi Mufti BE. Oknum Aparatur Negeri Sipil (PNS) itu dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp200 juta.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir, dinyatakan bersalah. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing selama empat dan lima tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/6) kemarin. Sidang yang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpim majelis hakim diketuai oleh Mahyuddin.

Dalam amar putus, hakim ketua menyatakan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga:  Prokes dan Vaksinasi Kunci Bebas Covid-19

Adapun ketiga pesakitan itu, yakni Sabar Stevanus P Simalongo selaku Direktur PT Panatori Raja. Perusahaan tersebut merupakan rekanan yang mengerjakan pemasangan pipa transmisi di Inhil. Lalu, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syafrizal Thaher selaku konsultan pengawas dari CV Safta Ekatama Konsultan.

‘’Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Mahyuddin.

Tak hanya itu saja, Sabar diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35 juta.

Selanjutnya, Mahyuddin juga membacakan vonis terhadap terdakwa lain yakni, Edi Mufti BE. Oknum Aparatur Negeri Sipil (PNS) itu dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp200 juta.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari