Minggu, 7 Juli 2024

Pemprov Minta LAMR Kosongkan Balai Adat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di tengah permasalahan dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta pihak LAMR untuk mengosongkan Gedung Balai Adat LAMR di Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Permintaan pengosongan Gedung LAMR yang merupakan aset Pemprov Riau tersebut diketahui melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto selaku Pengelola Barang tertanggal 18 April 2022.

- Advertisement -

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, dan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.

Adapun isi surat tersebut yakni, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun.

Surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a tanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukkan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.

- Advertisement -
Baca Juga:  Aksi Damai dengan Bagikan Seribu Tangkai Bunga 

Berkenaan dengan hal di atas, dalam rangka penataan tata kelola barang milik daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan gedung yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru, dan mengajukan kembali perpanjangan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Untuk diketahui, saat ini sedang terjadi konflik internal di tubuh LAMR. Dimana sebelumnya telah dilaksanakan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub), delapan pengurus LAMR kabupaten/kota selama dua hari 16-17 April 2022, di Hotel Alpa Pekanbaru. Pada Mubeslub tersebut  mengamanahkan kepada Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR.

Baca Juga:  Jangan Hura-Hura

Sedangkan Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA). Sehubungan dengan sudah terpilihnya pengurus LAMR periode 2022-2027, maka pengurus LAMR masa sebelumnya dinyatakan demisioner.

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Syahril Abubakar menolak mengakui hasil Mubeslub tersebut dan menganggapnya ilegal.

Sementara itu, Datuk Taufik Ikram Jamil ketika dikonfirmasi perihal surat tersebut mengatakan, bahwa ia belum melihat secara fisik surat tersebut. Karena ia belum ada datang ke Balai Adat LAMR.

"Seharusnya sudah, tapi saya belum ada ke balai adat," katanya.

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengikuti perintah surat tersebut, yakni mengosongkan sementara gedung balai adat LAMR, Datuk Taufik mengatakan singkat. "Seharusnya, yang punya Pemprov kan," singkatnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di tengah permasalahan dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta pihak LAMR untuk mengosongkan Gedung Balai Adat LAMR di Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Permintaan pengosongan Gedung LAMR yang merupakan aset Pemprov Riau tersebut diketahui melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto selaku Pengelola Barang tertanggal 18 April 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, dan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.

Adapun isi surat tersebut yakni, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun.

Surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a tanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukkan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.

Baca Juga:  Pertumbuhan Investor Didominasi Milenial

Berkenaan dengan hal di atas, dalam rangka penataan tata kelola barang milik daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan gedung yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru, dan mengajukan kembali perpanjangan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Untuk diketahui, saat ini sedang terjadi konflik internal di tubuh LAMR. Dimana sebelumnya telah dilaksanakan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub), delapan pengurus LAMR kabupaten/kota selama dua hari 16-17 April 2022, di Hotel Alpa Pekanbaru. Pada Mubeslub tersebut  mengamanahkan kepada Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR.

Baca Juga:  Ranperda RTRW 2024-2044 Disusun Ulang

Sedangkan Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA). Sehubungan dengan sudah terpilihnya pengurus LAMR periode 2022-2027, maka pengurus LAMR masa sebelumnya dinyatakan demisioner.

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Syahril Abubakar menolak mengakui hasil Mubeslub tersebut dan menganggapnya ilegal.

Sementara itu, Datuk Taufik Ikram Jamil ketika dikonfirmasi perihal surat tersebut mengatakan, bahwa ia belum melihat secara fisik surat tersebut. Karena ia belum ada datang ke Balai Adat LAMR.

"Seharusnya sudah, tapi saya belum ada ke balai adat," katanya.

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengikuti perintah surat tersebut, yakni mengosongkan sementara gedung balai adat LAMR, Datuk Taufik mengatakan singkat. "Seharusnya, yang punya Pemprov kan," singkatnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari