Rabu, 7 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Jaring 68 Pelanggar Prokes

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Penerapan protokol kesehatan (prokes) masih banyak diabaikan warga Kota Pekanbaru. Padahal, pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan persebarannya.

Banyaknya warga yang melanggar prokes dibuktikan dari hasil razia yang dilaksanakan Satpol PP Pekanbaru bersama tim gabungan dari TNI dan Polri. Kamis (18/2), ada 68 warga yang dijaring pertugas karena melanggar prokes. Kebanyakan tidak memakai masker.

Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru, Yendri Doni mengatakan, pihaknya secara random menjalankan sosialisasi dan penerapan Perwako  130/2020 tentang Perilaku Hidup Baru Dalam Rangka Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

dilaksanakan di Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta, kemarin, ada 68 pelanggar yang terjaring. Di mana 47 orang mendapatkan sanksi teguran secara lisan, 19 orang sanksi sosial, dan dua orang diminta membuat pernyataan.

Baca Juga:  Manfaat BPJamsostek Meningkat, Perusahaan Diimbau Tertib Iuran

"Kali ini sanksi sosial kami berikan karena jumlah pelanggar ada 19 orang. Kami mau memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar prokes di saat Covid-19 masih ada di Kota Pekanbaru," ucapnya.

Lanjut Doni, penegakan regulasi protokol kesehatan ini merupakan upaya Pemko Pekanbaru  untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker.

Selain melakukan razia prokes, Yendri mengatakan, pihaknya juga membagikan sebanyak 100 masker kepada masyarakat di Jalan Diponegoro dan sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Pekanbaru.

"Pembagian masker dan imbauan prokes di persimpangan lampu merah ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mengabaikan prokes yang telah dianjurkan oleh pemerintah dan meningkatkan kesadaaran masyarakat," tegasnya.(ayi)

Baca Juga:  Pasar Cik Puan "Korban" Pemprov-Pemko

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Penerapan protokol kesehatan (prokes) masih banyak diabaikan warga Kota Pekanbaru. Padahal, pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan persebarannya.

Banyaknya warga yang melanggar prokes dibuktikan dari hasil razia yang dilaksanakan Satpol PP Pekanbaru bersama tim gabungan dari TNI dan Polri. Kamis (18/2), ada 68 warga yang dijaring pertugas karena melanggar prokes. Kebanyakan tidak memakai masker.

Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru, Yendri Doni mengatakan, pihaknya secara random menjalankan sosialisasi dan penerapan Perwako  130/2020 tentang Perilaku Hidup Baru Dalam Rangka Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

dilaksanakan di Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta, kemarin, ada 68 pelanggar yang terjaring. Di mana 47 orang mendapatkan sanksi teguran secara lisan, 19 orang sanksi sosial, dan dua orang diminta membuat pernyataan.

Baca Juga:  Warga Harap Mobil Pak Aman Hadir Rutin Sediakan Sembako Murah

"Kali ini sanksi sosial kami berikan karena jumlah pelanggar ada 19 orang. Kami mau memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar prokes di saat Covid-19 masih ada di Kota Pekanbaru," ucapnya.

- Advertisement -

Lanjut Doni, penegakan regulasi protokol kesehatan ini merupakan upaya Pemko Pekanbaru  untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker.

Selain melakukan razia prokes, Yendri mengatakan, pihaknya juga membagikan sebanyak 100 masker kepada masyarakat di Jalan Diponegoro dan sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

"Pembagian masker dan imbauan prokes di persimpangan lampu merah ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mengabaikan prokes yang telah dianjurkan oleh pemerintah dan meningkatkan kesadaaran masyarakat," tegasnya.(ayi)

Baca Juga:  Kelola BMD, Pemprov Riau Libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Penerapan protokol kesehatan (prokes) masih banyak diabaikan warga Kota Pekanbaru. Padahal, pandemi Covid-19 masih mengkhawatirkan persebarannya.

Banyaknya warga yang melanggar prokes dibuktikan dari hasil razia yang dilaksanakan Satpol PP Pekanbaru bersama tim gabungan dari TNI dan Polri. Kamis (18/2), ada 68 warga yang dijaring pertugas karena melanggar prokes. Kebanyakan tidak memakai masker.

Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru, Yendri Doni mengatakan, pihaknya secara random menjalankan sosialisasi dan penerapan Perwako  130/2020 tentang Perilaku Hidup Baru Dalam Rangka Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

dilaksanakan di Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta, kemarin, ada 68 pelanggar yang terjaring. Di mana 47 orang mendapatkan sanksi teguran secara lisan, 19 orang sanksi sosial, dan dua orang diminta membuat pernyataan.

Baca Juga:  "Maafin Mama Ya Bhi"

"Kali ini sanksi sosial kami berikan karena jumlah pelanggar ada 19 orang. Kami mau memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar prokes di saat Covid-19 masih ada di Kota Pekanbaru," ucapnya.

Lanjut Doni, penegakan regulasi protokol kesehatan ini merupakan upaya Pemko Pekanbaru  untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker.

Selain melakukan razia prokes, Yendri mengatakan, pihaknya juga membagikan sebanyak 100 masker kepada masyarakat di Jalan Diponegoro dan sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Pekanbaru.

"Pembagian masker dan imbauan prokes di persimpangan lampu merah ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mengabaikan prokes yang telah dianjurkan oleh pemerintah dan meningkatkan kesadaaran masyarakat," tegasnya.(ayi)

Baca Juga:  Wamen ATR/BPN Serahkan 500 Sertipikat PTSL 2023 Pekanbaru

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari