Minggu, 7 Juli 2024

Ginda: Tidak Serius, Mundur Saja

KOTA (RIAUPOS.CO) — Rapat awal Pansus Ranperda SOTK Kota Pekanbaru berlangsung hangat. Pasalnya pansus yang membahas terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Pekanbaru Nomor 9/2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru tidak berjalan seperti yang diharapkan.

Dalam rapat ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda dibuat kesal karena ketidakhadiran dua OPD tepat waktu, bahkan satu OPD lagi tidak datang sama sekali dan tanpa koordinasi. Dua OPD itu adalah Dinas Komunikasi dan Informasi, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

- Advertisement -

Sejatinya dalam rapat pansus ini diundang lima OPD sekaligus, yakni Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, Dinas Pertanian. Namun Diskominfo datangnya telat saat rapat akan berakhir, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak datang sama sekali.

Baca Juga:  PPKM Level 3, Perketat Prokes

"Bagaimana bisa memperjuangkan program wali kota jika untuk berkoordinasi saja tidak bisa," tegas Ginda saat tahu ada dinas/badan tidak datang," tanyanya di ruang rapat, Selasa (17/12).

Ia juga sangat menyayangkan prilaku ini. "Sangat disayangkan untuk Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, padahal sudah diundang, jangankan kadisnya, sekretaris pun tak datang, dan tidak ada koordinasi," tuturnya. 

- Advertisement -

Ia juga mempertanyakan, bagaimana bisa bersinergi dengan baik, dan bagaimana bisa memperjuangkan program wali kotanya kalau dinasnya seperti ini. "Saya pertanyakan keseriusannya, kalau tidak serius lebih baik sampaikan surat pengunduran diri," ungkap Ginda kesal.

Pansus Ranperda SOTK ini sendiri diketuai oleh Zainal Arifin. Diundangkannya lima OPD tersebut oleh pansus karena masih ada beberapa OPD di Pemko Pekanbaru yang masih tipelogi B dan saat ini tidak relevan lagi setelah keluarnya Kemendagri Nomor 11/2019. "Maka dari itu untuk menaikkan tipelogi OPD tersebut harus dilakukan revisi terhadap Perda SOTK Nomor 9/2016. Karena menurut hitung-hitungan kita OPD ini sudah layak dan pantas untuk dinaikkan tipenya" ujar Zainal.

Baca Juga:  Belajar Daring Diperpanjang

Untuk itu semua, maka dilakukan rapat dengan seluruh OPD terkait untuk melihat kesiapan mereka apakah sudah siap baik dari infrastruktur dan SDMnya.

"Namun jika belum siap tentu tidak perlu dinaikkan, untuk mengetahui ini semua maka perlu dilakukan pembahasan dan langsung turun ke lapangan yakni seluruh anggota pansus beserta tim ahli," ungkap Zainal.(gus)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Rapat awal Pansus Ranperda SOTK Kota Pekanbaru berlangsung hangat. Pasalnya pansus yang membahas terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Pekanbaru Nomor 9/2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru tidak berjalan seperti yang diharapkan.

Dalam rapat ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda dibuat kesal karena ketidakhadiran dua OPD tepat waktu, bahkan satu OPD lagi tidak datang sama sekali dan tanpa koordinasi. Dua OPD itu adalah Dinas Komunikasi dan Informasi, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sejatinya dalam rapat pansus ini diundang lima OPD sekaligus, yakni Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, Dinas Pertanian. Namun Diskominfo datangnya telat saat rapat akan berakhir, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak datang sama sekali.

Baca Juga:  PPKM Level 3, Perketat Prokes

"Bagaimana bisa memperjuangkan program wali kota jika untuk berkoordinasi saja tidak bisa," tegas Ginda saat tahu ada dinas/badan tidak datang," tanyanya di ruang rapat, Selasa (17/12).

Ia juga sangat menyayangkan prilaku ini. "Sangat disayangkan untuk Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, padahal sudah diundang, jangankan kadisnya, sekretaris pun tak datang, dan tidak ada koordinasi," tuturnya. 

Ia juga mempertanyakan, bagaimana bisa bersinergi dengan baik, dan bagaimana bisa memperjuangkan program wali kotanya kalau dinasnya seperti ini. "Saya pertanyakan keseriusannya, kalau tidak serius lebih baik sampaikan surat pengunduran diri," ungkap Ginda kesal.

Pansus Ranperda SOTK ini sendiri diketuai oleh Zainal Arifin. Diundangkannya lima OPD tersebut oleh pansus karena masih ada beberapa OPD di Pemko Pekanbaru yang masih tipelogi B dan saat ini tidak relevan lagi setelah keluarnya Kemendagri Nomor 11/2019. "Maka dari itu untuk menaikkan tipelogi OPD tersebut harus dilakukan revisi terhadap Perda SOTK Nomor 9/2016. Karena menurut hitung-hitungan kita OPD ini sudah layak dan pantas untuk dinaikkan tipenya" ujar Zainal.

Baca Juga:  Kemarau, Waspada Karhutla

Untuk itu semua, maka dilakukan rapat dengan seluruh OPD terkait untuk melihat kesiapan mereka apakah sudah siap baik dari infrastruktur dan SDMnya.

"Namun jika belum siap tentu tidak perlu dinaikkan, untuk mengetahui ini semua maka perlu dilakukan pembahasan dan langsung turun ke lapangan yakni seluruh anggota pansus beserta tim ahli," ungkap Zainal.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari