PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah u-turn (putar balik) di Kota Pekanbaru dinilai kerap menjadi titik kemacetan. Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru diminta untuk mencarikan solusi atas persoalan ini.
Salah satu jalan yang kerap terjadi kemacetan di U-turn adalah Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. Seperti disampaikan anggota DPRD Kota Pekanbaru Zainal Arifin. Dia mengatakan, soal macet yang terjadi di wilayah kecamatan Tampan ini sudah dikeluhkan warga setempat dan juga masyarakat secara umum.
Kemacetan terjadi di jam-jam sibuk. Seperti pagi hari saat masyarakat mulai beraktivitas, lalu siang hari saat jam makan siang dan sore hari saat pulang kerja.
Titik macet di Jalan HR Soebrantas ini seperti di U-turn dekat Jalan Purwodadi, U-turn dekat Jalan Suka Karya. Lokasi U-turn yang dekat dengan jalan-jalan sekitarnya diduga menjadi sebab kemacetan.
"Memang harus ada solusi yang harus dilakukan oleh Dishub Pekanbaru, tentunya untuk dapat mengurai keluhan macet dari masyarakat ini," kata Zainal, politisi Gerindra yang juga merupakan anggota dewan dari dapil Tampan ini.
Dengan kondisi macet ini juga, Zainal pun menyampaikan diri ikut prihatin. Apalagi wilayah Tampan saat ini tingkat kepadatan penduduknya tertinggi dari kecamatan lainnya. "Di jam-jam tertentu itu memang sangat kami rasakan dampaknya," sebut Zainal.
Tentunya dari kondisi yang juga dialaminya setiap hari ini harus ada respon cepat dari Pemko Pekanbaru tentu melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertanggung jawab terhadap jalan ini.
"Kaji ulang lah lagi, bagaimana bisa merekayasa supaya kemacetan ini dapat teratasi. Dan bila perlu pikirkan juga untuk membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk pejalan kaki," papar Zainal.
Kemacetan yang terjadi juga, dari pantauan di lapangan banyak faktor penyebabnya, selain masalah u-turn, juga disebabkan oleh masih bebasnya kendaraan berat melintasi Jalan Soebrantas, dan juga PKL di pinggir jalan. "Ini juga harus menjadi perhatian bersama. Tidak hanya kota tapi juga provinsi, Polresta, Polda. Dan untuk PKL itu kewenangan Satpol PP," tegas Zainal.(yls)
Laporan AGUSTIAR, Kota