- Advertisement -
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Ryan Fajri menggelar konfrensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 Kg (kotor) di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Pekanbaru, Rabu (18/8/2021).
Kapolresta menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba oleh pelaku inisial KH (28) di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru pada tanggal 6 Agustus 2021, lalu.
"Berdasarkan informasi tersebut, jajaran tim Opsnal Resnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengintaian dan berhasil menangkap diduga pelaku inisial KH (28) pada saat hendak mengambil barang (sabu) yang telah diletakkan disuatu tempat oleh seorang pelaku lain (dalam pengembangan)," ujar Kombes Pol Dr Pria Budi.
Ditambahkannya, pada saat melakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melawan petugas dan terjadi perkelahian sehingga mengakibatkan satu orang personel polisi mengalami cidera (terkilir) dibagian lengan sehingga harus dilakukan perawatan (dironsen).
"Pelaku juga membawa senjata tajam. Pada saat ditangkap, pelaku belum sempat mengeluarkan sajam dan langsung ditangkap petugas dan terjadi perkelahian di TKP pada saat penangkapan. Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Polresta untuk pengembangan lebih lanjut dan mencari pelaku lainnya," terang Kapolresta.
Diungkapkan Kapolresta, pengungkapan kasus narkoba merupakan sel yang terputus sehingga menyulitkan petugas melakukan pengungkapan.
"Alhamdulilah kita berhasil mengamankan 8 kg sabu dari pelaku inisial KH tersebut," terangnya.
Dari pengakuan tersangka, ia diupah dalam 1 Kg sabu itu sekitar Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta. Kalau 8 Kg berarti dia (pelaku) akan mendapatkan upah yang sangat menggiurkan sekitar 80 juta.
"Pelaku KH ini sudah yang keempat kalinya melakukan. Dan yang keempat ini dia tertangkap. Berarti dia sudah berhasil 3 kali," terang Kapolresta.
Ditambahkannya, kemudian pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani