- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan seorang pelaku pencurian, AM (19) di salah satu warung internet (warnet) di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru Kamis (17/02/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, Jumat ( 18/02/2022), membenarkan adanya peristiwa itu.
- Advertisement -
"Pelaku melakukan pencurian saat ia sedang bermain di warnet tersebut. Saat hendak keluar warnet ia melihat handphone terletak di atas meja dan pemilik sedang tertidur," kata Komang.
Setelah melakukan aksi pencurian pelaku langsung menjual handphone hasil curian ke forum penjualan di media sosial Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD) dengan harga Rp350.000.
Lebih lanjut komang menambahkan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi korban yang mendapatkan informasi dari temannya bahwa pelaku sedang berada di salah satu warnet di Jalan HR Soebrantas.
- Advertisement -
"Saat dijumpai, pelaku ternyata tidak melakukan pencurian terhadap handphone korban saja, namun juga melakukan pencurian barang milik majikannya di Pasir Putih, Kabupaten Kampar. Hal ini terbukti ditemukannya satu ketam kayu listrik dan satu bor listrik di tangan pelaku," tambah Komang.
Pelaku AM saat ini telah dibawa ke Mapolsek Tampan dan disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan seorang pelaku pencurian, AM (19) di salah satu warung internet (warnet) di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru Kamis (17/02/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, Jumat ( 18/02/2022), membenarkan adanya peristiwa itu.
- Advertisement -
"Pelaku melakukan pencurian saat ia sedang bermain di warnet tersebut. Saat hendak keluar warnet ia melihat handphone terletak di atas meja dan pemilik sedang tertidur," kata Komang.
Setelah melakukan aksi pencurian pelaku langsung menjual handphone hasil curian ke forum penjualan di media sosial Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD) dengan harga Rp350.000.
- Advertisement -
Lebih lanjut komang menambahkan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi korban yang mendapatkan informasi dari temannya bahwa pelaku sedang berada di salah satu warnet di Jalan HR Soebrantas.
"Saat dijumpai, pelaku ternyata tidak melakukan pencurian terhadap handphone korban saja, namun juga melakukan pencurian barang milik majikannya di Pasir Putih, Kabupaten Kampar. Hal ini terbukti ditemukannya satu ketam kayu listrik dan satu bor listrik di tangan pelaku," tambah Komang.
Pelaku AM saat ini telah dibawa ke Mapolsek Tampan dan disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi