PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) kebersihan berhasil menjaring 25 orang warga yang membuang sampah sembarangan sepanjang tahun 2020. Terhadap mereka dikenai sanksi denda.
Selain membuang sampah sembarangan, mereka yang terjaring ini juga diketahui membuang sampah tidak sesuai waktu yang ditentukan."Dari 25 orang yang terjaring, baru 14 di antaranya yang sudah membayar denda. Sementara 11 lainnya KTP mereka masih kita tahan," kata Kepala DLHK Kota PekanbaruZulfikri didampingi Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar, Senin (17/2).
Lebih lanjut dipaparkannya, warga yang dijaring itu diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu. "Ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134/2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/ 2014 tentang Pengelolaan Sampah," imbuhnya.
Disampaikan Azhar, pemberlakuan denda tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan.
"Dengan adanya denda, tentu ke depan kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," paparnya.
DLHK Kota Pekanbaru terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP yang akan diberikan apabila pelanggar telah melunasi denda.
Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik. Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) kebersihan berhasil menjaring 25 orang warga yang membuang sampah sembarangan sepanjang tahun 2020. Terhadap mereka dikenai sanksi denda.
Selain membuang sampah sembarangan, mereka yang terjaring ini juga diketahui membuang sampah tidak sesuai waktu yang ditentukan."Dari 25 orang yang terjaring, baru 14 di antaranya yang sudah membayar denda. Sementara 11 lainnya KTP mereka masih kita tahan," kata Kepala DLHK Kota PekanbaruZulfikri didampingi Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar, Senin (17/2).
- Advertisement -
Lebih lanjut dipaparkannya, warga yang dijaring itu diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu. "Ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134/2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/ 2014 tentang Pengelolaan Sampah," imbuhnya.
Disampaikan Azhar, pemberlakuan denda tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan.
- Advertisement -
"Dengan adanya denda, tentu ke depan kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," paparnya.
DLHK Kota Pekanbaru terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP yang akan diberikan apabila pelanggar telah melunasi denda.
Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik. Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi.(ali)