Rabu, 9 April 2025

25 Warga Dijaring Buang Sampah Sembarangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui  Satuan Tugas (Satgas) kebersihan berhasil menjaring 25 orang warga yang membuang sampah sembarangan sepanjang tahun 2020. Terhadap mereka dikenai sanksi denda.

Selain membuang sampah sembarangan, mereka yang terjaring ini juga diketahui membuang sampah tidak sesuai waktu yang ditentukan."Dari 25 orang yang terjaring, baru 14 di antaranya yang sudah membayar denda. Sementara 11 lainnya KTP mereka masih kita tahan," kata Kepala DLHK Kota PekanbaruZulfikri didampingi Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar, Senin (17/2).

Lebih lanjut dipaparkannya, warga yang dijaring itu diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu. "Ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134/2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/ 2014 tentang Pengelolaan Sampah," imbuhnya.

Baca Juga:  Disnakertrans Riau Pelajari Laporan 10 Perawat RS Santa Maria

Disampaikan Azhar, pemberlakuan denda tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan.

"Dengan adanya denda, tentu ke depan kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," paparnya.

DLHK Kota Pekanbaru terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP yang akan diberikan apabila pelanggar telah melunasi denda.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Muara Takus 2019 di Kota Pekanbaru Berhasil

Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik. Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui  Satuan Tugas (Satgas) kebersihan berhasil menjaring 25 orang warga yang membuang sampah sembarangan sepanjang tahun 2020. Terhadap mereka dikenai sanksi denda.

Selain membuang sampah sembarangan, mereka yang terjaring ini juga diketahui membuang sampah tidak sesuai waktu yang ditentukan."Dari 25 orang yang terjaring, baru 14 di antaranya yang sudah membayar denda. Sementara 11 lainnya KTP mereka masih kita tahan," kata Kepala DLHK Kota PekanbaruZulfikri didampingi Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar, Senin (17/2).

Lebih lanjut dipaparkannya, warga yang dijaring itu diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu. "Ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134/2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/ 2014 tentang Pengelolaan Sampah," imbuhnya.

Baca Juga:  41 Personel Baru Brimobda Riau Ikuti Tradisi Penyambutan

Disampaikan Azhar, pemberlakuan denda tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan.

"Dengan adanya denda, tentu ke depan kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," paparnya.

DLHK Kota Pekanbaru terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP yang akan diberikan apabila pelanggar telah melunasi denda.

Baca Juga:  Purna MTQ Azamnya Art Center, DKKP: Bukan Tak Mendukung, Sesuaikan Tempatnya

Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik. Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

25 Warga Dijaring Buang Sampah Sembarangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui  Satuan Tugas (Satgas) kebersihan berhasil menjaring 25 orang warga yang membuang sampah sembarangan sepanjang tahun 2020. Terhadap mereka dikenai sanksi denda.

Selain membuang sampah sembarangan, mereka yang terjaring ini juga diketahui membuang sampah tidak sesuai waktu yang ditentukan."Dari 25 orang yang terjaring, baru 14 di antaranya yang sudah membayar denda. Sementara 11 lainnya KTP mereka masih kita tahan," kata Kepala DLHK Kota PekanbaruZulfikri didampingi Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar, Senin (17/2).

Lebih lanjut dipaparkannya, warga yang dijaring itu diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu. "Ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134/2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/ 2014 tentang Pengelolaan Sampah," imbuhnya.

Baca Juga:  41 Personel Baru Brimobda Riau Ikuti Tradisi Penyambutan

Disampaikan Azhar, pemberlakuan denda tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan.

"Dengan adanya denda, tentu ke depan kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," paparnya.

DLHK Kota Pekanbaru terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP yang akan diberikan apabila pelanggar telah melunasi denda.

Baca Juga:  Pansel Segera Terima Hasil Rekam Jejak

Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik. Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui  Satuan Tugas (Satgas) kebersihan berhasil menjaring 25 orang warga yang membuang sampah sembarangan sepanjang tahun 2020. Terhadap mereka dikenai sanksi denda.

Selain membuang sampah sembarangan, mereka yang terjaring ini juga diketahui membuang sampah tidak sesuai waktu yang ditentukan."Dari 25 orang yang terjaring, baru 14 di antaranya yang sudah membayar denda. Sementara 11 lainnya KTP mereka masih kita tahan," kata Kepala DLHK Kota PekanbaruZulfikri didampingi Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar, Senin (17/2).

Lebih lanjut dipaparkannya, warga yang dijaring itu diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu. "Ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134/2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/ 2014 tentang Pengelolaan Sampah," imbuhnya.

Baca Juga:  Ramadan, Polresta Tingkatkan Penindakan Kejahatan C3 

Disampaikan Azhar, pemberlakuan denda tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan.

"Dengan adanya denda, tentu ke depan kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," paparnya.

DLHK Kota Pekanbaru terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP yang akan diberikan apabila pelanggar telah melunasi denda.

Baca Juga:  Disnakertrans Riau Pelajari Laporan 10 Perawat RS Santa Maria

Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik. Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari