PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua pria berinisial JW alias Joko dan ME alias Effendi sempat diamuk massa lantaran melakukan penjambretan terhadap pengguna jalan. Saat itu korban Sarwani (28) sedang berhenti di Jalan Rajawali Sakti menghubungi rekan kerjanya.
Namun, saat melakukan panggilan telepon, tiba-tiba dari arah belakang kanan, dua pria itu memepet dan merampas HP korban. Beruntung, masyarakat sekitar yang peduli akan teriakan jambret, membantunya.
"Pelaku diamankan masyarakat lantaran terjatuh dan tersungkur," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10) pukul 18.30 WIB. HP yang hendak dijambret kedua pelaku yaitu Vivo S1 Pro warna biru kini sudah menjadi barang bukti.
"Kata pelaku, jika berhasil akan digunakan untuk membeli barang haram narkotika. Sebab hasil tes urine positif konsumsi narkotika," imbuhnya.
- Advertisement - - Advertisement -
Ambarita sebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 365 KUHPIdana. Pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah masih ada lokasi lain yang dijadikan tempat kejahatan.
Tak hanya itu, Pamen berbunga satu itu mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat dan akan menerima telepon. Utamakan di tempat keramaian agar terhindar dari kejahatan.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua pria berinisial JW alias Joko dan ME alias Effendi sempat diamuk massa lantaran melakukan penjambretan terhadap pengguna jalan. Saat itu korban Sarwani (28) sedang berhenti di Jalan Rajawali Sakti menghubungi rekan kerjanya.
Namun, saat melakukan panggilan telepon, tiba-tiba dari arah belakang kanan, dua pria itu memepet dan merampas HP korban. Beruntung, masyarakat sekitar yang peduli akan teriakan jambret, membantunya.
- Advertisement -
"Pelaku diamankan masyarakat lantaran terjatuh dan tersungkur," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10) pukul 18.30 WIB. HP yang hendak dijambret kedua pelaku yaitu Vivo S1 Pro warna biru kini sudah menjadi barang bukti.
- Advertisement -
"Kata pelaku, jika berhasil akan digunakan untuk membeli barang haram narkotika. Sebab hasil tes urine positif konsumsi narkotika," imbuhnya.
Ambarita sebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 365 KUHPIdana. Pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah masih ada lokasi lain yang dijadikan tempat kejahatan.
Tak hanya itu, Pamen berbunga satu itu mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat dan akan menerima telepon. Utamakan di tempat keramaian agar terhindar dari kejahatan.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi