Selasa, 8 April 2025
spot_img

DPRD Sebut Banyak Penyalahgunaan TORA

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program tanah objek reforma agraria (TORA) yang digadang pemerintah pusat sejatinya sangat membantu masyarakat kecil. Namun begitu, di Riau program nawacita Presiden Joko Widodo itu banyak disalahgunakan. Salah satunya dimanfaatkan oknum perusahaan untuk perluasan areal kebun. Modusnya, TORA diurus atas nama masyarakat kemudian lahannya dipakai oleh perusahaan. Hal itu dirasa sangat merugikan. Karena seharusnya Tora dapat dinikmati masyarakat kecil.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby kepada Riau Pos, Ahad (16/6).

Ia menyebutkan, sejauh ini ada beberapa kasus penyalahgunaan TORA oleh DPRD Riau. Modusnya serupa yang ia sampaikan di atas. ‘’Modusnya itu masyarakat disuruh mengurus TORA. Kemudian lahan tersebut disewa oleh perusahaan untuk perluasan kebun,” sebut Suhardiman.

Baca Juga:  2.300 KK di Rumbai Terdampak Banjir

Hingga kini, dewan, dikatakan dia sedang mengumpulkan seluruh data informasi atas penyalahgunaan program TORA. Selanjutnya, persoalan tersebut akan dibawa ke forum resmi DPRD untuk ditindaklanjuti. Kepada masyarakat, Suhardiman mengingatkan agar tidak mau dimanfaatkan oknum perusahaan. Jika mendapat sertifikat TORA, harusnya masyarakat sendiri yang memanfaatkan lahan yang diberikan. Sehingga hasil kekayaan alam yang dimiliki bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

‘’Kalau seperti itu kan taipan juga yang kaya raya. Masyarakat ya begitu-begitu saja nasibnya. Tiadak berubah-rubah,” imbuhnya.

Kepada instansi terkait, politisi Hanura itu meminta agar bisa selektif dalam menerbitkan izin TORA. Bila perlu, izin yang sudah dikeluarkan dilakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk mengetahui lahan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Bisa untuk kelompok petani atau kelompok masyarakat adat. Bila memang betul ditemukan dikelola oleh oknum perusahaan, maka dirinya meminta agar izin perusahaan langsung dicabut. TORA yang telah diberikan langsung ditarik dan diserahkan ke masyarakat membutuhkan.

Baca Juga:  Waspada, Jalan Jendral Sudirman Ujung Terendam Hampir Satu Meter

‘’Langsung cabut izinnya. Jangan biarkan oknum mengusai lahan kita. Harus masyarakat yang menikmati,” tegasnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program tanah objek reforma agraria (TORA) yang digadang pemerintah pusat sejatinya sangat membantu masyarakat kecil. Namun begitu, di Riau program nawacita Presiden Joko Widodo itu banyak disalahgunakan. Salah satunya dimanfaatkan oknum perusahaan untuk perluasan areal kebun. Modusnya, TORA diurus atas nama masyarakat kemudian lahannya dipakai oleh perusahaan. Hal itu dirasa sangat merugikan. Karena seharusnya Tora dapat dinikmati masyarakat kecil.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby kepada Riau Pos, Ahad (16/6).

Ia menyebutkan, sejauh ini ada beberapa kasus penyalahgunaan TORA oleh DPRD Riau. Modusnya serupa yang ia sampaikan di atas. ‘’Modusnya itu masyarakat disuruh mengurus TORA. Kemudian lahan tersebut disewa oleh perusahaan untuk perluasan kebun,” sebut Suhardiman.

Baca Juga:  Fraksi NasDem Ingin Pimpinan DPRD Segera Dilantik

Hingga kini, dewan, dikatakan dia sedang mengumpulkan seluruh data informasi atas penyalahgunaan program TORA. Selanjutnya, persoalan tersebut akan dibawa ke forum resmi DPRD untuk ditindaklanjuti. Kepada masyarakat, Suhardiman mengingatkan agar tidak mau dimanfaatkan oknum perusahaan. Jika mendapat sertifikat TORA, harusnya masyarakat sendiri yang memanfaatkan lahan yang diberikan. Sehingga hasil kekayaan alam yang dimiliki bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

‘’Kalau seperti itu kan taipan juga yang kaya raya. Masyarakat ya begitu-begitu saja nasibnya. Tiadak berubah-rubah,” imbuhnya.

Kepada instansi terkait, politisi Hanura itu meminta agar bisa selektif dalam menerbitkan izin TORA. Bila perlu, izin yang sudah dikeluarkan dilakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk mengetahui lahan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Bisa untuk kelompok petani atau kelompok masyarakat adat. Bila memang betul ditemukan dikelola oleh oknum perusahaan, maka dirinya meminta agar izin perusahaan langsung dicabut. TORA yang telah diberikan langsung ditarik dan diserahkan ke masyarakat membutuhkan.

Baca Juga:  Cerita MFA, Korban Perundungan di SMPN 38 Pekanbaru.

‘’Langsung cabut izinnya. Jangan biarkan oknum mengusai lahan kita. Harus masyarakat yang menikmati,” tegasnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

DPRD Sebut Banyak Penyalahgunaan TORA

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program tanah objek reforma agraria (TORA) yang digadang pemerintah pusat sejatinya sangat membantu masyarakat kecil. Namun begitu, di Riau program nawacita Presiden Joko Widodo itu banyak disalahgunakan. Salah satunya dimanfaatkan oknum perusahaan untuk perluasan areal kebun. Modusnya, TORA diurus atas nama masyarakat kemudian lahannya dipakai oleh perusahaan. Hal itu dirasa sangat merugikan. Karena seharusnya Tora dapat dinikmati masyarakat kecil.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby kepada Riau Pos, Ahad (16/6).

Ia menyebutkan, sejauh ini ada beberapa kasus penyalahgunaan TORA oleh DPRD Riau. Modusnya serupa yang ia sampaikan di atas. ‘’Modusnya itu masyarakat disuruh mengurus TORA. Kemudian lahan tersebut disewa oleh perusahaan untuk perluasan kebun,” sebut Suhardiman.

Baca Juga:  Lanud RSN Dukung Pemerintah Tingkatkan Herd Immunity

Hingga kini, dewan, dikatakan dia sedang mengumpulkan seluruh data informasi atas penyalahgunaan program TORA. Selanjutnya, persoalan tersebut akan dibawa ke forum resmi DPRD untuk ditindaklanjuti. Kepada masyarakat, Suhardiman mengingatkan agar tidak mau dimanfaatkan oknum perusahaan. Jika mendapat sertifikat TORA, harusnya masyarakat sendiri yang memanfaatkan lahan yang diberikan. Sehingga hasil kekayaan alam yang dimiliki bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

‘’Kalau seperti itu kan taipan juga yang kaya raya. Masyarakat ya begitu-begitu saja nasibnya. Tiadak berubah-rubah,” imbuhnya.

Kepada instansi terkait, politisi Hanura itu meminta agar bisa selektif dalam menerbitkan izin TORA. Bila perlu, izin yang sudah dikeluarkan dilakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk mengetahui lahan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Bisa untuk kelompok petani atau kelompok masyarakat adat. Bila memang betul ditemukan dikelola oleh oknum perusahaan, maka dirinya meminta agar izin perusahaan langsung dicabut. TORA yang telah diberikan langsung ditarik dan diserahkan ke masyarakat membutuhkan.

Baca Juga:  Waspada, Jalan Jendral Sudirman Ujung Terendam Hampir Satu Meter

‘’Langsung cabut izinnya. Jangan biarkan oknum mengusai lahan kita. Harus masyarakat yang menikmati,” tegasnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program tanah objek reforma agraria (TORA) yang digadang pemerintah pusat sejatinya sangat membantu masyarakat kecil. Namun begitu, di Riau program nawacita Presiden Joko Widodo itu banyak disalahgunakan. Salah satunya dimanfaatkan oknum perusahaan untuk perluasan areal kebun. Modusnya, TORA diurus atas nama masyarakat kemudian lahannya dipakai oleh perusahaan. Hal itu dirasa sangat merugikan. Karena seharusnya Tora dapat dinikmati masyarakat kecil.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby kepada Riau Pos, Ahad (16/6).

Ia menyebutkan, sejauh ini ada beberapa kasus penyalahgunaan TORA oleh DPRD Riau. Modusnya serupa yang ia sampaikan di atas. ‘’Modusnya itu masyarakat disuruh mengurus TORA. Kemudian lahan tersebut disewa oleh perusahaan untuk perluasan kebun,” sebut Suhardiman.

Baca Juga:  Lanud RSN Dukung Pemerintah Tingkatkan Herd Immunity

Hingga kini, dewan, dikatakan dia sedang mengumpulkan seluruh data informasi atas penyalahgunaan program TORA. Selanjutnya, persoalan tersebut akan dibawa ke forum resmi DPRD untuk ditindaklanjuti. Kepada masyarakat, Suhardiman mengingatkan agar tidak mau dimanfaatkan oknum perusahaan. Jika mendapat sertifikat TORA, harusnya masyarakat sendiri yang memanfaatkan lahan yang diberikan. Sehingga hasil kekayaan alam yang dimiliki bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

‘’Kalau seperti itu kan taipan juga yang kaya raya. Masyarakat ya begitu-begitu saja nasibnya. Tiadak berubah-rubah,” imbuhnya.

Kepada instansi terkait, politisi Hanura itu meminta agar bisa selektif dalam menerbitkan izin TORA. Bila perlu, izin yang sudah dikeluarkan dilakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk mengetahui lahan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Bisa untuk kelompok petani atau kelompok masyarakat adat. Bila memang betul ditemukan dikelola oleh oknum perusahaan, maka dirinya meminta agar izin perusahaan langsung dicabut. TORA yang telah diberikan langsung ditarik dan diserahkan ke masyarakat membutuhkan.

Baca Juga:  Pemprov Bentuk Satgas Terpadu

‘’Langsung cabut izinnya. Jangan biarkan oknum mengusai lahan kita. Harus masyarakat yang menikmati,” tegasnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari