Jumat, 22 November 2024

Tarif Parkir Diminta Dua Kali Lipat

- Advertisement -

PRAKTIK(RIAUPOS.CO) — pungutan liar (pungli) di dunia perparkiran Kota Pekanbaru masih terjadi. Juru parkir (jukir) meminta retribusi parkir dua kali lipat dari ketentuan. Parkir motor Rp2.000 dan roda empat Rp4.000 sampai Rp5.000. Padahal, sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku, retribusi parkir motor hanya Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Hal ini terjadi pasar Ramadan JalanWR Supratman, Kecamatan Sail.

Seorang warga, Ainun mengaku sangat keberatan membayar tarif parkir di luar aturan. Tapi karena dipaksa, matu tidak mau ia terpaksa membayar sesuai permintaan jukir.

“Masa (parkir, red) motor Rp2.000. Kan di aturan Rp1.000. Ini harus ditindaklah,” kata Ainun kepada wartawan, kemarin.

- Advertisement -

Begitu juga dengan Muhaimin (43), warga Sail. Pengendara mobil ini menyebutkan, petugas jukir menolak saat ia memberi uang parkir mobilnya Rp2.000. Petugas parkir tanpa seragam tersebut, menyebut tarif parkir sudah ditentukan.“Saya sempat tanya, pihak mana yang tentukan, petugas parkirnya gak mau jawab. Karena saya gak mau ribut ya sudahlah dibayar saja,” ungkapnya.

Dari karcis yang ditunjukkan petugas kepada pengguna jasa parkir, ada disebutkan untuk bantuan anak yatim. Menurut Muhaimin, tidak harus lewat tiket parkir kalau untuk anak yatim, harus dibedakan.

Baca Juga:  Pahami Sistem PMB-PTN

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi mengatakan, dan dia memastikan telah terjadi pelanggaran tarif parkir secara terang-terangan di lokasi pasar Ramadan tersebut.

- Advertisement -

“Ditindak dong! Pembiaraan hal-hal seperti ini yang membuat kota ini tidak nyaman bagi warga,” tegas Azwendi.

Dan ditegaskan juga oleh Azwendi, apapun alasannya, tidak ada perubahan peraturan pemerintah kota terkait tarif parkir akan berubah dihari-hari tertentu dan diacara tertentu. Semua mengacu pada perda.

“Jangan memandai-mandai menaikan tarif parkir. Pemerasaan itu. (Pemko, red) tindaklah!” tegasnya.

Politisi Demokrat ini juga berharap Wali Kota Pekanbaru mengavaluasi kepala dinas yang tidak bisa menegakkan aturan pemerintahan itu sendiri.

“Lucukan, yang buat aturan pemerintah kota, dan yang menekennya wali kota, dan anak buahnya seenaknya membiarkan pelanggaran,” sesalnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru Khairunnas, menegaskan, pihaknya sudah mengetahui persoalan adanya karcis parkir di pasar Ramadan ini yang tarifnya melanggar Perda Parkir kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Pemprov Bentuk Satgas Terpadu

“Kami sudah dapat informasinya, dan kami langsung turun melakukan pengecekan, dan benar tarifnya di atas perda,” kata Khairunnas menjawab wartawan.

Dan dari hasil ke lokasi, disampaikan Khairunnas, pihaknya sudah mendatangi petugas parkir itu langsung dan memberikan pengarahan. “Artinya harus legal retribusinya, dan tidak boleh lebih dari tarif dari Perda,” tegasnya.

Ditambahkan Khairunnas, dalam pengarahannya terhadap juru parkir itu mengatakan bahwa dari pungutan satu motor Rp2.000 itu ditujukan untuk anak yatim, meski secara aturan tidak dibenarkan.

“Kalau untuk anak yatim mestinya buatkan saja kotak infak. Jangan dicampur aduk dengan tarif parkir,” paparnya lagi.

Mestinya juga disampaikan Khairunnas semua tempat areal parkir dipingggi jalan itu tarifnya tidak ada yang naik, semua masih sesuai perda. Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. “ Harus ada koordinasi agar dapat dukungan dilapangan, dan semua masih sesuai dengan Perda 3 tahun 2009,” tuturnya.(yls)

PRAKTIK(RIAUPOS.CO) — pungutan liar (pungli) di dunia perparkiran Kota Pekanbaru masih terjadi. Juru parkir (jukir) meminta retribusi parkir dua kali lipat dari ketentuan. Parkir motor Rp2.000 dan roda empat Rp4.000 sampai Rp5.000. Padahal, sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku, retribusi parkir motor hanya Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Hal ini terjadi pasar Ramadan JalanWR Supratman, Kecamatan Sail.

Seorang warga, Ainun mengaku sangat keberatan membayar tarif parkir di luar aturan. Tapi karena dipaksa, matu tidak mau ia terpaksa membayar sesuai permintaan jukir.

“Masa (parkir, red) motor Rp2.000. Kan di aturan Rp1.000. Ini harus ditindaklah,” kata Ainun kepada wartawan, kemarin.

- Advertisement -

Begitu juga dengan Muhaimin (43), warga Sail. Pengendara mobil ini menyebutkan, petugas jukir menolak saat ia memberi uang parkir mobilnya Rp2.000. Petugas parkir tanpa seragam tersebut, menyebut tarif parkir sudah ditentukan.“Saya sempat tanya, pihak mana yang tentukan, petugas parkirnya gak mau jawab. Karena saya gak mau ribut ya sudahlah dibayar saja,” ungkapnya.

Dari karcis yang ditunjukkan petugas kepada pengguna jasa parkir, ada disebutkan untuk bantuan anak yatim. Menurut Muhaimin, tidak harus lewat tiket parkir kalau untuk anak yatim, harus dibedakan.

- Advertisement -
Baca Juga:  HUT Ke-238 Kota Pekanbaru, Seluruh Stakeholder Dilibatkan

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi mengatakan, dan dia memastikan telah terjadi pelanggaran tarif parkir secara terang-terangan di lokasi pasar Ramadan tersebut.

“Ditindak dong! Pembiaraan hal-hal seperti ini yang membuat kota ini tidak nyaman bagi warga,” tegas Azwendi.

Dan ditegaskan juga oleh Azwendi, apapun alasannya, tidak ada perubahan peraturan pemerintah kota terkait tarif parkir akan berubah dihari-hari tertentu dan diacara tertentu. Semua mengacu pada perda.

“Jangan memandai-mandai menaikan tarif parkir. Pemerasaan itu. (Pemko, red) tindaklah!” tegasnya.

Politisi Demokrat ini juga berharap Wali Kota Pekanbaru mengavaluasi kepala dinas yang tidak bisa menegakkan aturan pemerintahan itu sendiri.

“Lucukan, yang buat aturan pemerintah kota, dan yang menekennya wali kota, dan anak buahnya seenaknya membiarkan pelanggaran,” sesalnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru Khairunnas, menegaskan, pihaknya sudah mengetahui persoalan adanya karcis parkir di pasar Ramadan ini yang tarifnya melanggar Perda Parkir kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Polisi Cari Keluarga Korban Lakalantas Tewas di Tugu Songket

“Kami sudah dapat informasinya, dan kami langsung turun melakukan pengecekan, dan benar tarifnya di atas perda,” kata Khairunnas menjawab wartawan.

Dan dari hasil ke lokasi, disampaikan Khairunnas, pihaknya sudah mendatangi petugas parkir itu langsung dan memberikan pengarahan. “Artinya harus legal retribusinya, dan tidak boleh lebih dari tarif dari Perda,” tegasnya.

Ditambahkan Khairunnas, dalam pengarahannya terhadap juru parkir itu mengatakan bahwa dari pungutan satu motor Rp2.000 itu ditujukan untuk anak yatim, meski secara aturan tidak dibenarkan.

“Kalau untuk anak yatim mestinya buatkan saja kotak infak. Jangan dicampur aduk dengan tarif parkir,” paparnya lagi.

Mestinya juga disampaikan Khairunnas semua tempat areal parkir dipingggi jalan itu tarifnya tidak ada yang naik, semua masih sesuai perda. Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. “ Harus ada koordinasi agar dapat dukungan dilapangan, dan semua masih sesuai dengan Perda 3 tahun 2009,” tuturnya.(yls)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari