- Advertisement -
(RIAUPOS.CO) — Setelah sekian lama tidak terdengar, kasus gugatan keluarga alm Ir Firzadah Kurniawan terkait utang piutang yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kuansing mulai terkuak. Gugatan yang dilayangkan keluarga alm Firzadah beberapa waktu lalu tidak diterima pengadilan.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing, Suriyanto SH MH saat diminta konfirmasi, Ahad (15/9). Menurut Suriyanto, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan gugatan ahli waris Firzadah terkait dugaan utang pemkab tidak tepat. Sehingga majelis memutuskan gugatan penggugat tidak dapat di terima.
- Advertisement -
“Iya. Kalau melihat dari hasil putusan itu, tidak terdapat hubungan hukum antara materi pokok perkara gugatan dengan para tergugat sehingga utang yang diduga sebagai utang pemda, tidak dapat dibuktikan,” kata Suriyanto yang juga sebagai kuasa hukum Pemda Kuansing.
Suriyanto menambahkan, prosedur peminjaman tersebut tidak sesuai dengan koridor atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan pada siapa pembayaran utang ini akan dibayarkan kita tidak punya kewenangan mengomentarinya, tentulah yang meminjam langsung yang akan tau ini tanggung jawab siapa,” beber Suriyanto.
Terkait langkah yang akan ditempuh tergugat ke depan, pihaknya masih menunggu. Kalau dalam persidangan, penggugat menyatakan akan banding.
- Advertisement -
“Ini hak mereka. Kita sebagai kuasa hukum bupati dan kuasa hukum sekda, hanya menunggu kelanjutannya. Namun pada prinsipnya, tergugat akan tetap pada dalil-dalil yang dikemukakan pada sidang tingkat pertama,” tutup Suriyanto.(adv)
(RIAUPOS.CO) — Setelah sekian lama tidak terdengar, kasus gugatan keluarga alm Ir Firzadah Kurniawan terkait utang piutang yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kuansing mulai terkuak. Gugatan yang dilayangkan keluarga alm Firzadah beberapa waktu lalu tidak diterima pengadilan.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing, Suriyanto SH MH saat diminta konfirmasi, Ahad (15/9). Menurut Suriyanto, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan gugatan ahli waris Firzadah terkait dugaan utang pemkab tidak tepat. Sehingga majelis memutuskan gugatan penggugat tidak dapat di terima.
- Advertisement -
“Iya. Kalau melihat dari hasil putusan itu, tidak terdapat hubungan hukum antara materi pokok perkara gugatan dengan para tergugat sehingga utang yang diduga sebagai utang pemda, tidak dapat dibuktikan,” kata Suriyanto yang juga sebagai kuasa hukum Pemda Kuansing.
Suriyanto menambahkan, prosedur peminjaman tersebut tidak sesuai dengan koridor atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan pada siapa pembayaran utang ini akan dibayarkan kita tidak punya kewenangan mengomentarinya, tentulah yang meminjam langsung yang akan tau ini tanggung jawab siapa,” beber Suriyanto.
- Advertisement -
Terkait langkah yang akan ditempuh tergugat ke depan, pihaknya masih menunggu. Kalau dalam persidangan, penggugat menyatakan akan banding.
“Ini hak mereka. Kita sebagai kuasa hukum bupati dan kuasa hukum sekda, hanya menunggu kelanjutannya. Namun pada prinsipnya, tergugat akan tetap pada dalil-dalil yang dikemukakan pada sidang tingkat pertama,” tutup Suriyanto.(adv)