PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi Riau berhasil memediasi Pemerintah Kabupaten Siak dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) terkait biaya pembangunan kebun sawit masyarakat seluas 8.600 hektare di Kota Istana tersebut.
Hal tersebut tercermin dari pembayaran prefinancing pembangunan kebun sawit masyarakat oleh Pemkab Siak sebesar Rp6 miliar kepada PTPN V dan pemenuhan Rp4,4 miliar piutang perusahaan kepada Pemkab Siak terkait tandan buah segar (TBS).
Pembayaran kedua belah pihak dilaksanakan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/07) yang dihadiri oleh Bupati Siak Alfedri, Senior Executive Vice President Operation PTPN V Ospin Sembiring dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja.
Jaja mengatakan kesepakatan pembayaran yang turut tertuang dalam putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017 berhasil dicapai setelah melewati proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Korps Adhyaksa. "Alhamdulillah antara PTPN V dan Pemkab Siak sangat kooperatif semua. Diselesaikan dengan baik dan saling menguntungkan. Tujuannya satu, untuk kepentingan negara. PTPN V sebagai BUMN harus maju, begitu juga Pemkab Siak juga harus maju dan mensejahterakan masyarakat," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu.
Jaja mengapresiasi kepada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) yang telah menjalankan fungsi dengan sangat baik sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sehingga, polemik berkepanjangan antara PTPN V dan Pemkab Siak dapat diselesaikan dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
"Saya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan terus mengedepankan sinergitas. Sebab baik PTPN V dan Pemkab Siak sejatinya sama-sama representasi negara," sebutnya.
PTPN V Angkat Ekonomi Petani Bupati Siak, Alfedri, turut bersyukur dengan tercapainya kesepakatan tersebut. Dia mengapresiasi kepada Kejaksaan yang telah menjadi penengah sehingga pembayaran prefinancing bisa dilakukan secara bertahap.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi Riau berhasil memediasi Pemerintah Kabupaten Siak dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) terkait biaya pembangunan kebun sawit masyarakat seluas 8.600 hektare di Kota Istana tersebut.
Hal tersebut tercermin dari pembayaran prefinancing pembangunan kebun sawit masyarakat oleh Pemkab Siak sebesar Rp6 miliar kepada PTPN V dan pemenuhan Rp4,4 miliar piutang perusahaan kepada Pemkab Siak terkait tandan buah segar (TBS).
- Advertisement -
Pembayaran kedua belah pihak dilaksanakan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/07) yang dihadiri oleh Bupati Siak Alfedri, Senior Executive Vice President Operation PTPN V Ospin Sembiring dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja.
Jaja mengatakan kesepakatan pembayaran yang turut tertuang dalam putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017 berhasil dicapai setelah melewati proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Korps Adhyaksa. "Alhamdulillah antara PTPN V dan Pemkab Siak sangat kooperatif semua. Diselesaikan dengan baik dan saling menguntungkan. Tujuannya satu, untuk kepentingan negara. PTPN V sebagai BUMN harus maju, begitu juga Pemkab Siak juga harus maju dan mensejahterakan masyarakat," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu.
- Advertisement -
Jaja mengapresiasi kepada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) yang telah menjalankan fungsi dengan sangat baik sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sehingga, polemik berkepanjangan antara PTPN V dan Pemkab Siak dapat diselesaikan dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
"Saya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan terus mengedepankan sinergitas. Sebab baik PTPN V dan Pemkab Siak sejatinya sama-sama representasi negara," sebutnya.
PTPN V Angkat Ekonomi Petani Bupati Siak, Alfedri, turut bersyukur dengan tercapainya kesepakatan tersebut. Dia mengapresiasi kepada Kejaksaan yang telah menjadi penengah sehingga pembayaran prefinancing bisa dilakukan secara bertahap.