PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menegaskan prioritas untuk mengejar potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp101 miliar dari wajib pajak (WP) golongan orang mampu dan pelaku usaha yang masuk dalam buku IV dan V. Di saat yang sama, Wako juga menghapus kewajiban pajak 100 persen terhadap WP golongan warga tak mampu yang mencapai 172.502 WP.
Wako, Rabu (15/7) pagi memimpin apel pembekalan Sosialisasi Daftar Tagih (SDT) terkait validasi dan penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) buku IV dan V di lapangan upacara Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. Tampak hadir pula mendampingi dirinya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi.
Dia menegaskan agar dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi yang ada. "Kita tinggal memaksimalkan potensi yang ada, sekali lagi kita mengambil yang sudah ada. PBB ini berbeda dari pajak lain, karena nilainya tetap," kata Wako.
Lebih lanjut dipaparkannya, PAD dari sektor PBB di Kota Pekanbaru itu merupakan salah satu andalan. "Barangnya jelas, tinggal bagaimana kita mengambilnya lagi. Oleh sebab itu kita minta kepada OPD terkait bisa memaksimalkan potensi ini," imbuhnya.
Dia juga berpesan, agar dalam penagihan SDT ini para unsur terkait untuk dapat bekerja super tim, bukan individu. ‘‘Dalam tim ada unsur Inspektorat, Satpol PP, DPM-PTSP, Bapenda serta Camat dan Lurah. Ini tak boleh bergerak sendiri – sendiri untuk mencapai hasil maksimal,’’ ucapnya menekankan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, pada buku IV dan V, ada 15.600 nomor objek pajak (NOP) dengan potensi Rp101 miliar. Ini akan dikejar dalam sepekan ke depan. "Tim yang turun ini tidak hanya terdiri dari Bapenda saja, tapi juga Satpol PP, Inspektorat, DPMPTSP, kecamatan dan kelurahan," kata Ami, begitu dia akrab disapa.
Tiap tim yang turun nantinya akan dikoordinir oleh para camat. Wakil koordinatornya adalah kepala bidang atau kepala UPT di Bapenda Pekanbaru. Sedangkan tugas Satpol PP nanti adalah melaksanakan penertiban dan pemasangan spanduk bagi penunggak pajak.
Selain itu, tim auditor juga bakal ditempatkan di masing-masing kecamatan yang dikirim oleh Inspektorat. "Kami diberi waktu selama satu pekan. Hari Rabu depan, kami sudah melaporkan kegiatan ini kepada pimpinan," jelasnya.
Dia yakin bisa menyelesaikan tagihan dengan jumlah piutang PBB yang mencapai ratusan miliar itu. Teknis kerjanya, nanti satu petugas pungut bisa mendatangi hingga sembilan wajib pajak."Sehari kalau mereka bisa datangi tiga wajib pajak, tiga hari selesai kerjanya," urainya.
Wako Pekanbaru, ucap mantan Camat Rumbai ini, memerintahkan ada laporan perhari, berapa pemasukan dari PBB ini. "Dengan kondisi seperti ini di tengah pandemi memang kita akui ekonomi sulit. Tapi kita beri kemudahan dengan penghapusan denda. Kami optimistis bisa menyelesaikan itu," tegasnya.
Sementara itu, untuk warga kurang mampu yang masuk dalam kategori buku I, stimulus diberikan. Khusus buku I atau pajak di kisaran Rp100 ribu, dilakukan penghapusan hingga 100 persen. "Ini yang terbaru sesuai dengan Perwako 106. Yang mana Pak Wali (wali kota, red) berikan lagi stimulus PBB. Khusus untuk PBB buku satu, diberikan free 100 persen. Artinya betul-betul dibebaskan pajaknya," singkatnya.(ali)