Berkas Sipir Pengedar Sabu di Sialang Bungkuk Tunggu P21

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak menangani kasus sipir pengedar sabu di Rutan Sialang Bungkuk, Polsek Tenayan Raya terus mengusut tuntas perkara tersebut. Kini berkas kedua tersangka JFN dan RH pun sudah dinaikkan ke kejaksaan.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Lukman, membenarkankannya. Katanya, berkas tersebut sudah dinaikkan ke jaksa namun belum P21 (lengkap), sebab belum ada panggilan lagi.
‘’Berdasarkan aturan menunggu selama 14 hari dan jika nantinya ada yang harus dilengkapi lagi, maka harus kami lengkapi. Sekarang masih menunggu untuk P21,’’ jelasnya pada Riau Pos, Senin (15/7).
Sebagai informasi, JFN merupakan sipir yang bekerja di Rutan Sialang Bungkuk. Sementara RH tahanan yang sudah divonis hukuman dari Kabupaten Pelalawan yang ditempatkan di Lapas Sialang Bungkuk.
Barang bukti sabu seberat 5,49 gram yang menjerat tersangka JFN dan RH, dimusnahkan di Polsek Tenayan Raya, Senin (17/6) lalu.
Rinciannya, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 5,49 gram disisihkan 0,1 gram untuk uji laboratorium. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 0,1 gram. Dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 5,29 gram.
Kasus yang menimpa tersangka JFN dan RH sebelumnya kasus lanjutan yang terjadi di Rutan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya yang tertangkap pada Jumat, 31 Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka mendekam di sel Tenayan Raya sejak 1 Juni 2019.
Sesuai UU Nomor 35/2009 pasal 112, tahanan terancam minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp8 juta sampai Rp8 miliar. Sesuai UU Nomor 35/2009 Pasal 114, tahanan terancam maksimal 12 tahun penjara. Dengan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak menangani kasus sipir pengedar sabu di Rutan Sialang Bungkuk, Polsek Tenayan Raya terus mengusut tuntas perkara tersebut. Kini berkas kedua tersangka JFN dan RH pun sudah dinaikkan ke kejaksaan.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Lukman, membenarkankannya. Katanya, berkas tersebut sudah dinaikkan ke jaksa namun belum P21 (lengkap), sebab belum ada panggilan lagi.
‘’Berdasarkan aturan menunggu selama 14 hari dan jika nantinya ada yang harus dilengkapi lagi, maka harus kami lengkapi. Sekarang masih menunggu untuk P21,’’ jelasnya pada Riau Pos, Senin (15/7).
Sebagai informasi, JFN merupakan sipir yang bekerja di Rutan Sialang Bungkuk. Sementara RH tahanan yang sudah divonis hukuman dari Kabupaten Pelalawan yang ditempatkan di Lapas Sialang Bungkuk.
Barang bukti sabu seberat 5,49 gram yang menjerat tersangka JFN dan RH, dimusnahkan di Polsek Tenayan Raya, Senin (17/6) lalu.
Rinciannya, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 5,49 gram disisihkan 0,1 gram untuk uji laboratorium. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 0,1 gram. Dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 5,29 gram.
Kasus yang menimpa tersangka JFN dan RH sebelumnya kasus lanjutan yang terjadi di Rutan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya yang tertangkap pada Jumat, 31 Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka mendekam di sel Tenayan Raya sejak 1 Juni 2019.
Sesuai UU Nomor 35/2009 pasal 112, tahanan terancam minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp8 juta sampai Rp8 miliar. Sesuai UU Nomor 35/2009 Pasal 114, tahanan terancam maksimal 12 tahun penjara. Dengan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.(*3)
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya