- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Selasa (15/6) sore kembali menertibkan pedagang kaki lima di sejumlah jalan protokol di Kota Pekanbaru. Menurut Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru, Yendri Doni, kegiatan penertiban tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Pasal 2 tentang Larangan di Jalan, Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, dan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Dengan melakukan patroli rutin dan menyusur lansung ke daerah yang diduga melakukan pelanggaran, dan apabila ditemukan pelanggaran yang dimaksud, maka personil akan terlebih dahulu memberikan imbauan atau melakukan tindakan pembubaran atau penyitaan sementara.
- Advertisement -
Sementara itu terdapat beberapa lokasi penertiban, di antaranya, di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. Pihaknya melakukan penertiban PKL yang berjualan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum.
"Personil mengamankan satu kursi plastik yang ada di depan SPBU Sudirman, dan mengamankan dua spanduk yang telah habis masa tayang. Benda atau barang yaang disita dapat diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru," kata dia.
Selanjutnya, pihaknya juga melakukan penyusuran di sepanjang Jalan Cut Nyak Dien, dan Jalan Tengku Umar. Di mana di sepanjang jalan tersebut pihkanya juga mengamankan dua kursi pelastik dan juga 2 buah ember plastik yang dimiliki oleh para pkl.
- Advertisement -
"Kami mengimbau para pedagang untuk tidak lagi berjual di atas trotoar jalan, karena trotoar merupakan akses untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Bila kedapatan lagi mereka mengulangi berjualan di atas trotoar, kami tidak segan untuk menindak tegas para pkl yang membandel," ucapnya.(ayi)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Selasa (15/6) sore kembali menertibkan pedagang kaki lima di sejumlah jalan protokol di Kota Pekanbaru. Menurut Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru, Yendri Doni, kegiatan penertiban tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Pasal 2 tentang Larangan di Jalan, Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, dan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Dengan melakukan patroli rutin dan menyusur lansung ke daerah yang diduga melakukan pelanggaran, dan apabila ditemukan pelanggaran yang dimaksud, maka personil akan terlebih dahulu memberikan imbauan atau melakukan tindakan pembubaran atau penyitaan sementara.
- Advertisement -
Sementara itu terdapat beberapa lokasi penertiban, di antaranya, di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. Pihaknya melakukan penertiban PKL yang berjualan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum.
"Personil mengamankan satu kursi plastik yang ada di depan SPBU Sudirman, dan mengamankan dua spanduk yang telah habis masa tayang. Benda atau barang yaang disita dapat diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru," kata dia.
- Advertisement -
Selanjutnya, pihaknya juga melakukan penyusuran di sepanjang Jalan Cut Nyak Dien, dan Jalan Tengku Umar. Di mana di sepanjang jalan tersebut pihkanya juga mengamankan dua kursi pelastik dan juga 2 buah ember plastik yang dimiliki oleh para pkl.
"Kami mengimbau para pedagang untuk tidak lagi berjual di atas trotoar jalan, karena trotoar merupakan akses untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Bila kedapatan lagi mereka mengulangi berjualan di atas trotoar, kami tidak segan untuk menindak tegas para pkl yang membandel," ucapnya.(ayi)