Minggu, 7 Juli 2024

Pelaku Jambret 16 TKP Diringkus

Laporan Dofi Iskandar, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pelaku jambret inisial MF (20) warga Jalan Budidaya, Kelurahan Simpang Baru, KecamatanTampan Pekanbaru berhasil diringkus tim opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru, Jumat (11/6) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Budidaya.

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita mengatakan, pada Kamis, 29 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB saat itu korban Dinda melintas di Jalan HR Soebrantas bersama empat orang temannya masing-masing menggunakan sepeda motor berboncengan.

Kemudian, ketika korban berbelok ke arah rumah sakit jiwa, tiba-tiba datang pelaku inisial FI (ditahan dalam perkara lain) menggunakan satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX (nopol tidak diketahui) dari arah samping kiri memepet korban, dan langsung menarik paksa gelang emas korban yang berada di pergelangan tangan kiri korban. Akan tetapi gelang emas korban tidak berhasil dikuasai pelaku FI, karena gelang tersebut jatuh ke aspal dan pelaku FI bersama rekannya langsung melarikan diri.

Baca Juga:  Wako Minta Bongkar Drainase

Melihat hal tersebut, pelaku MF bersama rekannya inisial M (DPO) berhenti dari sepeda motor, kemudian M turun dari sepeda motor berpura-pura akan menolong korban, lalu M langsung mengambil gelang emas milik korban tersebut.

- Advertisement -

"Setelah gelang dapat dikuasai pelaku M dan pelaku MF segera kabur melajukan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam untuk menyusul pelaku lainnya FI. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.150.000, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti," ujar Kompol Dany Andika Karya Gita, Selasa (15/6).

Dijelaskannya, pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 12.30 WIB, Kanit Reskrim bersama tim opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku MF sedang berada di rumahnya. Kemudian, Kanit Reskrim beserta tim opsnal melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi dimaksud, dan sekira pukul 14.30 WIB Kanit Reskrim bersama tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MF.

Baca Juga:  SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Komitmen Bantu Daerah

Pada saat dilakukan pengembangan beberapa TKP jambret yang dilakukan oleh pelaku MF, iya berusaha melawan untuk melarikan diri, dengan terpaksa tim opsnal memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kedua kakinya," terangnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan medis, setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Senapelan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  Saat diinterogasi pelaku MF mengakui bahwa iya membenarkan telah melakukan pencurian tersebut bersama pelaku lainya FI (sudah ditahan).

Ditambahkannya, dari pengakuan tersangka MF telah melakukan jambret di 16 TKP, yakni di Jalan Garuda Sakti, Jalan Suka Karya, Jalan HR Soebrantas, Jalan Cipta Karya, Jalan Kualu, Jalan Delima, Jalan Lumba-lumba, Jalan Purwodadi, Jalan Kereta Api dan Jalan Sigunggung.
"Kepada pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.(lim)

 

Laporan Dofi Iskandar, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pelaku jambret inisial MF (20) warga Jalan Budidaya, Kelurahan Simpang Baru, KecamatanTampan Pekanbaru berhasil diringkus tim opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru, Jumat (11/6) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Budidaya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita mengatakan, pada Kamis, 29 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB saat itu korban Dinda melintas di Jalan HR Soebrantas bersama empat orang temannya masing-masing menggunakan sepeda motor berboncengan.

Kemudian, ketika korban berbelok ke arah rumah sakit jiwa, tiba-tiba datang pelaku inisial FI (ditahan dalam perkara lain) menggunakan satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX (nopol tidak diketahui) dari arah samping kiri memepet korban, dan langsung menarik paksa gelang emas korban yang berada di pergelangan tangan kiri korban. Akan tetapi gelang emas korban tidak berhasil dikuasai pelaku FI, karena gelang tersebut jatuh ke aspal dan pelaku FI bersama rekannya langsung melarikan diri.

Baca Juga:  DPRD Pastikan Ketuk Palu 30 November

Melihat hal tersebut, pelaku MF bersama rekannya inisial M (DPO) berhenti dari sepeda motor, kemudian M turun dari sepeda motor berpura-pura akan menolong korban, lalu M langsung mengambil gelang emas milik korban tersebut.

"Setelah gelang dapat dikuasai pelaku M dan pelaku MF segera kabur melajukan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam untuk menyusul pelaku lainnya FI. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.150.000, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti," ujar Kompol Dany Andika Karya Gita, Selasa (15/6).

Dijelaskannya, pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 12.30 WIB, Kanit Reskrim bersama tim opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku MF sedang berada di rumahnya. Kemudian, Kanit Reskrim beserta tim opsnal melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi dimaksud, dan sekira pukul 14.30 WIB Kanit Reskrim bersama tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MF.

Baca Juga:  SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Komitmen Bantu Daerah

Pada saat dilakukan pengembangan beberapa TKP jambret yang dilakukan oleh pelaku MF, iya berusaha melawan untuk melarikan diri, dengan terpaksa tim opsnal memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kedua kakinya," terangnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan medis, setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Senapelan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  Saat diinterogasi pelaku MF mengakui bahwa iya membenarkan telah melakukan pencurian tersebut bersama pelaku lainya FI (sudah ditahan).

Ditambahkannya, dari pengakuan tersangka MF telah melakukan jambret di 16 TKP, yakni di Jalan Garuda Sakti, Jalan Suka Karya, Jalan HR Soebrantas, Jalan Cipta Karya, Jalan Kualu, Jalan Delima, Jalan Lumba-lumba, Jalan Purwodadi, Jalan Kereta Api dan Jalan Sigunggung.
"Kepada pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.(lim)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari