Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Minim Sosialisasi Jelang PSBB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — GUGUS Tugas Percepatan Pe­nanganan Covid-19 Kota Pekanbaru membahas kembali isi peraturan wali kota (Perwako) yang akan jadi tuntunan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pekanbaru, Rabu (15/4). Selain sebagai pemantapan, ini juga untuk membahas koreksi yang diberikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

Pascamendapatkan persetujuan penerapan PSBB dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Pemko Pekanbaru merampungkan rancangan Perwako yang kemudian diajukan pada Gubri, Selasa (14/4) lalu. Sehari berselang, rancangan itu dibahas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru beserta koreksi yang diberikan. Pembahasan kemarin dipimpin Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi dan dihadiri Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto, dan perwakilan Kodim 0301/Pekanbaru. Hadir pula kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti BPKAD, Disdik, Dishub, Satpol PP, Bappeda dan Dinas PUPR.

Wawako menyampaikan, pihaknya sudah membahas teknis pemberlakuan PSBB. Perwako masih proses penyelarasan. ”Untuk Perwako masih penyelarasan setelah evaluasi dari Gubernur,” jelasnya.

Untuk pemberlakuan PSBB, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT juga sedang disiapkan. “Perwako nantinya jadi acuan OPD dan instansi terkait dalam membantu memberlakukan PSBB,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pekanbaru sudah berada dalam status tanggap darurat bencana non-alam Covid-19. Dalam status ini berbagai aturan sudah diterbitkan.

Mulai dari sekolah dari rumah, bekerja dari rumah hingga beribadah dari rumah. Aturan ini kerap tak dipatuhi masyarakat karena bersifat imbauan. PSBB nantinya akan memberikan aspek legal yang lebih kuat disertai ancaman pidana.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH mengungkapkan, pembahasan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru juga membahas koreksi Gubri atas Perwako.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesra, Pemprov Gandeng Pihak Swasta

“Kami menindaklanjuti koreksi atas Perwako. Sore ini (kemarin, red) kami bahas,” ucapnya.

Dia melanjutkan, hal-hal yang tidak lengkap dibahas dalam Perwako nantinya akan dicantumkan dalam SK Wali Kota. “Di dalam Perwako yang belum lengkap dibahas dalam SK Wali Kota. Juga teknis di lapangan. Pelaksanaan dari ketentuan tersebut,” imbuhnya.

Pembahasan dilakukan pula untuk menentukan pengkoordiniran tugas-tugas di lapangan saat  pelaksaan PSBB. “Siapa yang mengkoordinir dan lainnya. Siapa saja yang diperbolehkan, kendaraan yang diperbolehkan, ada masukan dari kepolisian juga,” paparnya.

Dalam pembahasan kemarin, yang menjadi pertimbangan adalah juga masa sosialisasi. Karena itu, berkemungkinan, target Wako Firdaus agar PSBB bisa efektif diterapkan 17 April nanti bisa tak tercapai. Mundur sehari atau dua hari kemudian. Target ini dalam beberapa kesempatan disampaikan Firdaus.

“Kami sekarang kan belum memutuskan. Ada masukan dalam rapat sosialisasi perlu. Ada tindakan yang harus dilakukan pada masyarakat, pembatasan kegiatan masyarakat. Kalau mereka tidak mendapatkan sosialisasi dikhawatirkan, kami tidak bisa bertindak tegas. Beberapa teman (forkopimda, red) menyampaikan perlu tiga hari sosialisasi. Ada yang minta Sabtu diberlakukan ada yang Ahad,” urai Sekdako.

Ditambahkannya, jajaran forkopimda khawatir jika diberlakukan 17 April, maka PSBB belum tersosialisasi.

“Karena hak masyarakat disosialisasikan. Juga penyempurnaan kesiapan kami. Walaupun sosialisasi itu kami lakukan terus, masyarakat kan belum tahu apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau Ely Wardhani mengatakan, draf perwako untuk PSBB sudah ada di Pemprov Riau. Selanjutnya akan dilaksanakan fasilitasi dengan pihak Pemko Pekanbaru.

“Prosesnya tidak lama. Karena langsung dilakukan bersama pihak Pemko Pekanbaru. Kami usahakan cepat,” katanya.

Baca Juga:  Pekan Ini, Vaksinasi Pelajar Ditarget Tuntas

Ukuran Masyarakat Terdampak Belum Jelas
Dalam pada itu jajaran Pemko Pekanbaru hingga kini masih melakukan validasi data warga miskin, hampir miskin dan rentan miskin yang akan menerima bantuan tunai dan nontunai ketika PSBB diberlakukan. Di luar itu, mekanisme penentuan masyarakat di luar kelompok tersebut yang diperkirakan terdampak Covid-19 dan menjadi miskin belum jelas.

Sekdako Pekanbaru saat ditanyakan tentang  pemberian bantuan pada masyarakat terkait dampak Covid-19 menyebut, pemberian bantuan baru akan dilakukan jika dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat selama 1 x 24 jam selama PSBB. Sementara, pemberlakuan PSBB untuk tahap awal adalah pembatasan aktivitas malam dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

“Pemko belum memberlakukan untuk 24 jam. Jadi belum juga memberikan bantuan. Masyarakat masih diberi kesempatan berusaha. Tetap pemda akan mempersiapkan pemberlakukan itu. Pada tahap awal pemda akan memberikan bantuan yang sifatnya akibat kondisi ini,” urainya.

Dikatakannya, ada tiga kategori masyarakat yang dipastikan akan mendapatkan bantuan.

“Beberapa kali dijelaskan ada tiga (penerima, red) , miskin, hampir miskin, rentan miskin. Yang dua sudah dapat bantuan, yang satunya belum. Pak Wali berkomitmen mmberikan bantuan awal ini sebelum Ramadan, rentan miskin,” tambahnya.

Diakuinya, pihaknya juga mendapatkan pertanyaan tentang masyarakat terdampak secara ekonomi, namun belum terdata sebagai warga miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.

“Kami paham seperti itu. Disampaikan dalam beberapa kali pertemuan ada UMKM yang biasa jualan tidak jualan, tidak dapat apa-apa sekarang. Ini juga akan didata.  Ukurannya belum dapat. Siapa yang berhak siapa yang akan di data. Ada juga permintaan yang terdampak yang belum masuk dalam data. OPD menyusun kriterianya, karena ukurannya belum ada,” ungkapnya.(ted)   

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — GUGUS Tugas Percepatan Pe­nanganan Covid-19 Kota Pekanbaru membahas kembali isi peraturan wali kota (Perwako) yang akan jadi tuntunan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pekanbaru, Rabu (15/4). Selain sebagai pemantapan, ini juga untuk membahas koreksi yang diberikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

Pascamendapatkan persetujuan penerapan PSBB dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Pemko Pekanbaru merampungkan rancangan Perwako yang kemudian diajukan pada Gubri, Selasa (14/4) lalu. Sehari berselang, rancangan itu dibahas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru beserta koreksi yang diberikan. Pembahasan kemarin dipimpin Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi dan dihadiri Wakapolresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto, dan perwakilan Kodim 0301/Pekanbaru. Hadir pula kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti BPKAD, Disdik, Dishub, Satpol PP, Bappeda dan Dinas PUPR.

- Advertisement -

Wawako menyampaikan, pihaknya sudah membahas teknis pemberlakuan PSBB. Perwako masih proses penyelarasan. ”Untuk Perwako masih penyelarasan setelah evaluasi dari Gubernur,” jelasnya.

Untuk pemberlakuan PSBB, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT juga sedang disiapkan. “Perwako nantinya jadi acuan OPD dan instansi terkait dalam membantu memberlakukan PSBB,” imbuhnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Pekanbaru sudah berada dalam status tanggap darurat bencana non-alam Covid-19. Dalam status ini berbagai aturan sudah diterbitkan.

Mulai dari sekolah dari rumah, bekerja dari rumah hingga beribadah dari rumah. Aturan ini kerap tak dipatuhi masyarakat karena bersifat imbauan. PSBB nantinya akan memberikan aspek legal yang lebih kuat disertai ancaman pidana.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH mengungkapkan, pembahasan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru juga membahas koreksi Gubri atas Perwako.

Baca Juga:  Stikes Payung Negeri Taja Expo 2022 di Hari Kartini

“Kami menindaklanjuti koreksi atas Perwako. Sore ini (kemarin, red) kami bahas,” ucapnya.

Dia melanjutkan, hal-hal yang tidak lengkap dibahas dalam Perwako nantinya akan dicantumkan dalam SK Wali Kota. “Di dalam Perwako yang belum lengkap dibahas dalam SK Wali Kota. Juga teknis di lapangan. Pelaksanaan dari ketentuan tersebut,” imbuhnya.

Pembahasan dilakukan pula untuk menentukan pengkoordiniran tugas-tugas di lapangan saat  pelaksaan PSBB. “Siapa yang mengkoordinir dan lainnya. Siapa saja yang diperbolehkan, kendaraan yang diperbolehkan, ada masukan dari kepolisian juga,” paparnya.

Dalam pembahasan kemarin, yang menjadi pertimbangan adalah juga masa sosialisasi. Karena itu, berkemungkinan, target Wako Firdaus agar PSBB bisa efektif diterapkan 17 April nanti bisa tak tercapai. Mundur sehari atau dua hari kemudian. Target ini dalam beberapa kesempatan disampaikan Firdaus.

“Kami sekarang kan belum memutuskan. Ada masukan dalam rapat sosialisasi perlu. Ada tindakan yang harus dilakukan pada masyarakat, pembatasan kegiatan masyarakat. Kalau mereka tidak mendapatkan sosialisasi dikhawatirkan, kami tidak bisa bertindak tegas. Beberapa teman (forkopimda, red) menyampaikan perlu tiga hari sosialisasi. Ada yang minta Sabtu diberlakukan ada yang Ahad,” urai Sekdako.

Ditambahkannya, jajaran forkopimda khawatir jika diberlakukan 17 April, maka PSBB belum tersosialisasi.

“Karena hak masyarakat disosialisasikan. Juga penyempurnaan kesiapan kami. Walaupun sosialisasi itu kami lakukan terus, masyarakat kan belum tahu apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Riau Ely Wardhani mengatakan, draf perwako untuk PSBB sudah ada di Pemprov Riau. Selanjutnya akan dilaksanakan fasilitasi dengan pihak Pemko Pekanbaru.

“Prosesnya tidak lama. Karena langsung dilakukan bersama pihak Pemko Pekanbaru. Kami usahakan cepat,” katanya.

Baca Juga:  Riau Kembali Nihil Penambahan Kasus Positif Covid-19

Ukuran Masyarakat Terdampak Belum Jelas
Dalam pada itu jajaran Pemko Pekanbaru hingga kini masih melakukan validasi data warga miskin, hampir miskin dan rentan miskin yang akan menerima bantuan tunai dan nontunai ketika PSBB diberlakukan. Di luar itu, mekanisme penentuan masyarakat di luar kelompok tersebut yang diperkirakan terdampak Covid-19 dan menjadi miskin belum jelas.

Sekdako Pekanbaru saat ditanyakan tentang  pemberian bantuan pada masyarakat terkait dampak Covid-19 menyebut, pemberian bantuan baru akan dilakukan jika dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat selama 1 x 24 jam selama PSBB. Sementara, pemberlakuan PSBB untuk tahap awal adalah pembatasan aktivitas malam dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

“Pemko belum memberlakukan untuk 24 jam. Jadi belum juga memberikan bantuan. Masyarakat masih diberi kesempatan berusaha. Tetap pemda akan mempersiapkan pemberlakukan itu. Pada tahap awal pemda akan memberikan bantuan yang sifatnya akibat kondisi ini,” urainya.

Dikatakannya, ada tiga kategori masyarakat yang dipastikan akan mendapatkan bantuan.

“Beberapa kali dijelaskan ada tiga (penerima, red) , miskin, hampir miskin, rentan miskin. Yang dua sudah dapat bantuan, yang satunya belum. Pak Wali berkomitmen mmberikan bantuan awal ini sebelum Ramadan, rentan miskin,” tambahnya.

Diakuinya, pihaknya juga mendapatkan pertanyaan tentang masyarakat terdampak secara ekonomi, namun belum terdata sebagai warga miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.

“Kami paham seperti itu. Disampaikan dalam beberapa kali pertemuan ada UMKM yang biasa jualan tidak jualan, tidak dapat apa-apa sekarang. Ini juga akan didata.  Ukurannya belum dapat. Siapa yang berhak siapa yang akan di data. Ada juga permintaan yang terdampak yang belum masuk dalam data. OPD menyusun kriterianya, karena ukurannya belum ada,” ungkapnya.(ted)   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari