DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kota Dumai memang bukan daerah penghasil (hulu) Migas di negara ini. Namun, Kota Dumai merupakan daerah pengolah (hilir) migas, akan tetapi sebagai daerah pengolah, Dumai belum pernah menerima manfaat dana bagi hasil migas dari pemerintah pusat.
"Sebagai daerah pengolah migas, Dumai sangat rentan dengan risiko ekonomi, risiko sosial termasuk juga risiko lingkungan. Tumpahan minyak, degradasi lingkungan, persoalan kesehatan, belum lagi polusi udara hingga suara menjadi resiko yang harus kita hadapi," sebut Wali Kota Dumai Zulkifli As, Sabtu (14/3) lalu.
Untuk itulah, dirinya bersama 10 kepala daerah lain seperti Kota Bontang, Kota Balikpapan, Prabumulih, Blora, Cilacap, Langkat, Sorong, Lhoksemawe, Palembang, dan Indramayu melakukan pertemuan di Jakarta. Pasalnya semua daerah itu notabene sebagai daerah pengolah migas. Pertemuan itu guna untuk saling menguatkan, menyamakan visi dan menyusun rumusan, guna memperjuangkan dana bagi hasil migas. "Semoga ikhtiar bersama ini mendapat persetujuan pemerintah pusat, sehingga, tambahan alokasi dana bagi hasil migas ini dapat mengkatrol pendapatan Kota Dumai di masa yang akan datang," ujarnya.
Ia mengataka selama Indonesian merdeka, sampai pada hari ini, daerah pengolah migas nol rupiah dan nol persen. Sementara eksternalities negatif yang terjadi sangat besar pengaruhnya, seperti contoh yang terjadi dengan tumpahan minyak Pertamina," ujarnya.
"Saya sangat berharap pertemuan ini mampu melahirkan konsep-konsep yang akan menjadi kajian utama daerah pengolah migas dalam memperjuangkan penambahan pendapatan dari pengolahan migas tersebut," tuturnya
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta pembagian sebesar 4,5 persen kepada pemerintah pusat. Hasil ini diambil dari kajian akademis dan ahli dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Daerah pengolah minyak dan gas bumi (migas) dinilai memiliki kontribusi dan risiko yang tak kalah besarnya dibandingkan daerah penghasil. Atas dasar itu, kami meminta porsi 4,5 persen dari dana bagi hasil (DBH) sektor migas," tutupnya.(ifr)
Laporan: HASANAL BULKIAH