PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan berhasil mengamankan tersangka berinisial G (45) beberapa waktu lalu.
G melakukan pencurian pada 20 November 2021 lalu. Dengan korban pemilik Pondok Ikan Bakar Sinar Muda di Jalan Soekarno Hatta.
"Saat itu korban sedang mandi dan meletakkan barangnya di dalam tas dan melihat hal tersebut pelaku langsung mengambil barang korbann," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Selasa (15/2).
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan barang berupa handphone, dompet dan jam tangan yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3,5 lima juta. Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil pengembangan pelaku G juga sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda.
"Dari hasil pengembangan berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa TKP dan saat ini masih dalam proses pengembangan," sebutnya.
"Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak handphone Vivo Y93 dan 1 tas ransel warna hitam. Atas kejadian tersebut, pelaku kini terancam dengan Pasal 363 jo 480 KUHP," pungkasnya.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan berhasil mengamankan tersangka berinisial G (45) beberapa waktu lalu.
G melakukan pencurian pada 20 November 2021 lalu. Dengan korban pemilik Pondok Ikan Bakar Sinar Muda di Jalan Soekarno Hatta.
- Advertisement -
"Saat itu korban sedang mandi dan meletakkan barangnya di dalam tas dan melihat hal tersebut pelaku langsung mengambil barang korbann," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Selasa (15/2).
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan barang berupa handphone, dompet dan jam tangan yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3,5 lima juta. Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil pengembangan pelaku G juga sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda.
- Advertisement -
"Dari hasil pengembangan berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa TKP dan saat ini masih dalam proses pengembangan," sebutnya.
"Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak handphone Vivo Y93 dan 1 tas ransel warna hitam. Atas kejadian tersebut, pelaku kini terancam dengan Pasal 363 jo 480 KUHP," pungkasnya.(dof)