PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Service Charge (SC) di Sukaramai Trade Center (STC) yang sempat ditolak pedagang dipastikan tetap naik. Namun, sebagai gantinya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan insentif sebagai subsidi.
Sebelumnya, SC di STC berkisar Rp70.000 per bulan. Oleh pihak pengelola dinaikkan menjadi Rp90.000 ribu per bulan.
Hal ini diketahui dari pertemuan antara Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dengan Kepala Cabang PT Swarna Internusa Pertiwi Pekanbaru, Acdelina Tamaela sebagai pengelola STC. Pertemuan terjadi, Senin (14/2) lalu.
"Kami akan memberikan insentif. Nanti angkanya berapa sedang dihitung," kata Wako Pekanbaru Firdaus usai pertemuan.
Insentif yang akan diberikan berupa pemotongan pajak daerah kepada pengelola. "Bukan berarti pengelola tidak membayar pajak daerah ke pemerintah kota. Tapi potongan pajak daerah itu diberikan, agar meringankan beban bagi pedagang," paparnya.
Kenaikan SC di STC ditentang pedagang yang berjualan di sana. Pedagang merasa tidak dimintai pendapat terkait kenaikan yang dirasakan memberatkan itu. Untuk menunjukkan protes atas kenaikan SC, ratusan pedagang sempat melakukan demonstrasi di sana.
Kepala Cabang PT.Swarna Internusa Pertiwi Pekanbaru, Acdelina Tamaela mengatakan bahwa keputusan Wako Pekanbaru dalam mediasi ini sudah diterima pedagang.
Karena manajemen tidak bisa menurunkan atau menunda kenaikan SC yang akan diberlakukan, Rabu (16/2), maka Wako Pekanbaru mengambil kebijakan dengan memberi subsidi melalui potongan pajak daerah yang jadi kewajiban pengelola.
Insentif melalui pemotongan pajak daerah inilah yang akan menjadi subsidi bagi pedagang. "Pengelola tetap membayar, namun ada potongan sebagai insentif bagi para pedagang," paparnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota