PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan penandatanganan MoU kemitraan swadaya usaha pengolahan, dan pemasaran Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit antara perusahaan perkebunan mitra dengan kelembagaan pekebun mitra swadaya, Selasa (14/12). Kerjasama yang dilakukan tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan, MoU kemitraan swadaya usaha pengolahan dan pemasaran TBS, dilaksanakan antara perusahaan perkebunan mitra dengan kelembagaan pekebun mitra swadaya yang berlokasi pada tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu dan Kampar.
"Kemitraan swadaya ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020, di mana diatur tentang kemitraan plasma (seperti dilaksanakan selama ini), dan kemitraan swadaya yang mengatur penetapan harga TBS untuk pekebun swadaya, berdasarkan harga penetapan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau," katanya.
Dijelaskan Zulfadli, dengan adanya Pergubri tersebut, yang selama ini tidak ada kemitraan antara petani swadaya dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), sekarang sudah ada tiga daerah tersebut.
"Kemitraan ini menjadi roh dalam Pergubri itu.
Sebab dengan kemitraan, dipastikan akan nyaris tak ada masalah, termasuk pada rentang kendali distribusi hingga rendemen. Sebab petani sudah berkelembagaan," ujarnya.
Uji rendemen kelapa sawit se-Riau juga sudah tuntas dilakukan. Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang digandeng langsung untuk itu. Bulan ini hasil uji rendemen yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu sudah akan ketahuan.
Lalu, survey kondisi semua PKS juga sudah dilakukan, semua pemilik malah sudah dipanggil. Tujuannya untuk mengetahui umur pabrik itu dan kemudian disingkronkan dengan aturan main soal biaya operasional pabrik yang bakal diberlakukan antara kelembagaan petani dan PKS.
"Setelah Pergubri ini ada, tim penetapan harga disusun ulang. Kalau dulunya Disbun Riau, perusahaan, Kelembagaan petani, asosiasi petani, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) saja yang ada di tim itu, Biro Ekonomi Setdaprov Riau dan Disperindag Riau sudah dilibatkan di tim yang baru," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Riau Drs H Syamsuar mengatakan, penetapan harga pembelian TBS bagi kelembagaan pekebun swadaya di Provinsi Riau, merupakan momentum sejarah bagi perkelapasawitan karena baru pertama kali diterapkan di Indonesia.
"Semoga kebijakan ini bisa membantu pekebun kelapa sawit pola swadaya dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya secara bertahap. Selanjutnya dapat diimplementasikan pada seluruh kabupaten/kota lainnya, yang memiliki potensi komoditi kelapa sawit di Provinsi Riau," katanya.
Berdasarkan ketentuan tentang ISPO dan RSPO, beberapa kelembagaan pekebun kelapa sawit telah dibina dan didampingi oleh perusahaan perkebunan atau instansi dan lembaga terkait, serta telah melakukan serangkaian kegiatan dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengakuan berupa Sertifikat ISPO dan RSPO.(sol)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru