Jumat, 22 November 2024

Intel Satpol PP Awasi Rusunawa

- Advertisement -

KOTA (RIAUPOS.CO) — Pengelolaan dua rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Pekanbaru, kini penuh dimiliki Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ini pasca hibah tuntas dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Untuk mengawasi agar tak terjadi pelanggaran di sana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menurunkan intelijennya.

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada Riau Pos, Sabtu (14/12). "Kita sudah turunkan intel ke sana. Sampai sore mereka masih mengawasi aktivitas penghuni," kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya.

- Advertisement -

Dia melanjutkan, hingga kini belum didapat informasi dari anggota di lapangan terkait aktivitas mencurigakan dilakukan penghuni rusunawa. "Belum ada terlihat aktivitas mencurigakan. Anggota belum ada lapor ke saya. Yang jelas kalau terbukti langsung kita tindak," ungkapnya.

Baca Juga:  LAMR Riau Dukung Gubri Selesaikan Konflik PT SIR

Dua rusunawa yang dihibahkan ini senilai Rp57 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Masing-masing rusunawa terletak di Rejosari dan Yos Sudarso. Naskah serah terima barang milik daerah tersebut ditandatangani secara langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Direktur Jenderal Cipta Karya Danis Hidayat Sumadilaga.

Penandatanganan naskah dan berita acara serah terima barang milik negara berupa Rusunawa kepada penerima hibah dalam hal ini Pemko Pekanbaru dilakukan di aula Direktorat Jenderal Cipta Karya gedung Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu (11/12). OPD teknis yang selanjutnya menanggungjawabi adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).

- Advertisement -

Sebagai OPD teknis, Dinas Perkim diminta Wako Pekanbaru menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku terkait pengoperasian dua Rusunawa di Kota Pekanbaru kepada seluruh penghuni.

Baca Juga:  Rektor UIN Suska Tak Hadiri Panggilan DPRD

"OPD yang sudah diserahi tanggungjawab tentang pengoperasian dua Rusunawa harus menjalan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ke depan, tak ada lagi penghuni yang menunggak kewajibannya," kata Firdaus.

Dia juga berpesan kepada masyarakat Pekanbaru untuk tidak menyalahgunakan Rusunawa karena itu merupakan bentuk kepedulian dari Pemerintah.(ksm)

Laporan: M ALI NURMAN

KOTA (RIAUPOS.CO) — Pengelolaan dua rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Pekanbaru, kini penuh dimiliki Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ini pasca hibah tuntas dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Untuk mengawasi agar tak terjadi pelanggaran di sana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menurunkan intelijennya.

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada Riau Pos, Sabtu (14/12). "Kita sudah turunkan intel ke sana. Sampai sore mereka masih mengawasi aktivitas penghuni," kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya.

- Advertisement -

Dia melanjutkan, hingga kini belum didapat informasi dari anggota di lapangan terkait aktivitas mencurigakan dilakukan penghuni rusunawa. "Belum ada terlihat aktivitas mencurigakan. Anggota belum ada lapor ke saya. Yang jelas kalau terbukti langsung kita tindak," ungkapnya.

Baca Juga:  Kemenkumham Riau Salurkan 227 Paket Sembako ke Masyarakat Terdampak Covid-19

Dua rusunawa yang dihibahkan ini senilai Rp57 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Masing-masing rusunawa terletak di Rejosari dan Yos Sudarso. Naskah serah terima barang milik daerah tersebut ditandatangani secara langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Direktur Jenderal Cipta Karya Danis Hidayat Sumadilaga.

- Advertisement -

Penandatanganan naskah dan berita acara serah terima barang milik negara berupa Rusunawa kepada penerima hibah dalam hal ini Pemko Pekanbaru dilakukan di aula Direktorat Jenderal Cipta Karya gedung Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu (11/12). OPD teknis yang selanjutnya menanggungjawabi adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).

Sebagai OPD teknis, Dinas Perkim diminta Wako Pekanbaru menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku terkait pengoperasian dua Rusunawa di Kota Pekanbaru kepada seluruh penghuni.

Baca Juga:  MUI Belum Dapat Laporan Ajaran Sesat

"OPD yang sudah diserahi tanggungjawab tentang pengoperasian dua Rusunawa harus menjalan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ke depan, tak ada lagi penghuni yang menunggak kewajibannya," kata Firdaus.

Dia juga berpesan kepada masyarakat Pekanbaru untuk tidak menyalahgunakan Rusunawa karena itu merupakan bentuk kepedulian dari Pemerintah.(ksm)

Laporan: M ALI NURMAN

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari