Selasa, 2 Juli 2024

Puluhan Pengendara Ditilang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meskipun bulan tertib lalu sudah berakhir sepekan yang lalu, namun puluhan pengendara kembali terjaring razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, akibat melanggar rambu lalu lintas di sejumlah jalan protokol di Kota Bertuah.

Pantaun Riau Pos, Kamis (14/11), tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman terlihat puluhan pengendara roda dua hingga roda empat terlihat panik, saat diberhentikan oleh polisi lalu lintas.

- Advertisement -

Pemberhentian tersebut disebabkan oleh ulah pengendara roda dua dan juga empat yang melanggar arus serta melanggar rambu lalu lintas yang terdapat di Jalan Sumatera menuju RTH Ratu Kaca Mayang.

Bahkan, dari arah kejauhan satu per satu para pengendara roda dua nekat memutar balik kendaraannya untuk menghindari razia yang sedang berlangsung, dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Hal yang sama juga terjadi di beberapa ruas jalan protokol lainnya seperti di Jalan Tuanku Tambusai, hingga Jalan Riau.

Baca Juga:  Partai Demokrat Pekanbaru Bagikan Ribuan Kantong Daging Sapi

Rudi (29), salah seorang pengendara mengatakan, meskipun tahu jalur tersebut memiki rambu larangan melintas dirinya terpaksa harus melewati jalan tersebut untuk memangkas waktu perjalanan karena terburu-buru.

- Advertisement -

"Saya tahu tidak boleh lewat makanya saya tadi sempat berputar arah untuk menghindari razia, eh ternyata dari belakang malah ada polisi yang jaga,"ucapnya.

Setelah dilakukan pemerikasaan terkait surat izin mengemudi (SIM) dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK) ternyata dirinya tidak membawa kedua surat tersebut, sehingga ia terlihat pasrah saat petugas kepolisian menahan kendaraannya sebagai jaminan.

Sementara itu, Lusi (36) salah seorang pengendara roda dua mengatakan, dirinya baru pertama kali menintas di jalan tersebut, dan tidak mengetahui terdapat rambu larangan melintas.

Baca Juga:  Hasil Ujian SKD Diumumkan Serentak

"Saya nggak tahu kalau tidak boleh melintas di sana. Ini juga pertama kalinya saya bawa motor ditilang, saya nggak tahu prosedurnya," katanya.

Sementara itu, Kanit Lantas Polresta Pekanbaru AKP Emil mengatakan, dalam kegiatan patroli pelanggaran rambu lalu lintas secara hunting dilakukan oleh Satlantas Polrasta Pekanbaru mendapatkan sebanyak 22 pelanggar melawan arus yang berada di sejumlah titik jalan protokol.

Selain itu, pihaknya juga tetap melakukan pemantaun pelanggaran kasat mata kepada seluruh pengendara di antaranya, melawan arus, berkendara sambil menggunakan handphone, berboncengan lebih dari dua orang untuk sepeda motor, lalu pengendara di bawah umur, serta kelengkapan surat-surat kendaraan.(ade)

Laporan prapti dwi lestari, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meskipun bulan tertib lalu sudah berakhir sepekan yang lalu, namun puluhan pengendara kembali terjaring razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, akibat melanggar rambu lalu lintas di sejumlah jalan protokol di Kota Bertuah.

Pantaun Riau Pos, Kamis (14/11), tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman terlihat puluhan pengendara roda dua hingga roda empat terlihat panik, saat diberhentikan oleh polisi lalu lintas.

Pemberhentian tersebut disebabkan oleh ulah pengendara roda dua dan juga empat yang melanggar arus serta melanggar rambu lalu lintas yang terdapat di Jalan Sumatera menuju RTH Ratu Kaca Mayang.

Bahkan, dari arah kejauhan satu per satu para pengendara roda dua nekat memutar balik kendaraannya untuk menghindari razia yang sedang berlangsung, dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Hal yang sama juga terjadi di beberapa ruas jalan protokol lainnya seperti di Jalan Tuanku Tambusai, hingga Jalan Riau.

Baca Juga:  Ringankan Beban Mahasiswa, Unilak Beri Diskon 10 Persen Uang SPP

Rudi (29), salah seorang pengendara mengatakan, meskipun tahu jalur tersebut memiki rambu larangan melintas dirinya terpaksa harus melewati jalan tersebut untuk memangkas waktu perjalanan karena terburu-buru.

"Saya tahu tidak boleh lewat makanya saya tadi sempat berputar arah untuk menghindari razia, eh ternyata dari belakang malah ada polisi yang jaga,"ucapnya.

Setelah dilakukan pemerikasaan terkait surat izin mengemudi (SIM) dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK) ternyata dirinya tidak membawa kedua surat tersebut, sehingga ia terlihat pasrah saat petugas kepolisian menahan kendaraannya sebagai jaminan.

Sementara itu, Lusi (36) salah seorang pengendara roda dua mengatakan, dirinya baru pertama kali menintas di jalan tersebut, dan tidak mengetahui terdapat rambu larangan melintas.

Baca Juga:  Gesa Ranperda Penanganan Covid-19 

"Saya nggak tahu kalau tidak boleh melintas di sana. Ini juga pertama kalinya saya bawa motor ditilang, saya nggak tahu prosedurnya," katanya.

Sementara itu, Kanit Lantas Polresta Pekanbaru AKP Emil mengatakan, dalam kegiatan patroli pelanggaran rambu lalu lintas secara hunting dilakukan oleh Satlantas Polrasta Pekanbaru mendapatkan sebanyak 22 pelanggar melawan arus yang berada di sejumlah titik jalan protokol.

Selain itu, pihaknya juga tetap melakukan pemantaun pelanggaran kasat mata kepada seluruh pengendara di antaranya, melawan arus, berkendara sambil menggunakan handphone, berboncengan lebih dari dua orang untuk sepeda motor, lalu pengendara di bawah umur, serta kelengkapan surat-surat kendaraan.(ade)

Laporan prapti dwi lestari, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari