Senin, 20 Mei 2024

Pengiriman Satwa Wajib Ada Dokumen

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau mengingatkan, setiap pengiriman satwa maupun fauna, baik dilindungi atau tidak dilindungi, wajib disertai dengan dokumen yang diperlukan. Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

 Aturan ini ditegaskan kembali Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono usai penggagalan pengiriman satwa burung tanpa dokumen yang BKSDA Riau pada Senin (11/10). Saat itu Tim Seksi Konservasi Wilayah III, BKSDA Riau yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah MB Hutajulu melakukan penangkapan pelaku pengangkutan burung tanpa dokumen di Jalan Garuda Sakti Km 6 Pekanbaru.

Yamaha

"Kepada masyarakat kami mengimbau apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cenderamata dan penelitian, harus dilengkapi dokumen. Yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri. Ini diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar,"sebut Hartono pada Kamis (14/10).

Baca Juga:  Per Hari, 2.000 Lebih Sampel Swab Diperiksa

Penggagalan pengangkutan hewan liar itu sendiri berawal dari aduan masyarakat terkait akan adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen. Tim BKSDA melakukan penyergapan dan mendapatkan barang temuan berupa 24 kotak berisi burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian. Tim segera membawa  pengemudi JM dan temannya M dan barang temuan ke kantor BKSDA Riau untuk pemeriksaan.

Tidak tanggung-tanggung, 840-an burung diamankan dalam operasi ini. Di antara jenis yang akan diangkut secara ilegal itu burung prenjak Jawa sebanyak 525 ekor, burung gelatik kelabu sebanyak 280 ekor dan burung cinenen kelabu sebanyak 35 ekor. BKSDA Riau melakukan pelepasliaran burung-burung tersebut ke habitatnya di kawasan konservasi pada Selasa (12/10).

- Advertisement -
Baca Juga:  IKPTB Sepakati Semarakkan  "Ni Hau" Riau Tv

 "Satwa tersebut bukan satwa yang diindungi, namun karena dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya. Adapun pelaku JM diminta menandatangani pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan tidak akan mengulangi hal serupa. Bila masih kedapatan akan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku,"kata Hartono.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah BKSDA Riau MB Hutajulu yang memimpin operasi ini menyebutkan, penangan kasus ini masih dilanjutkan. Pihaknya terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mendalami  asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau mengingatkan, setiap pengiriman satwa maupun fauna, baik dilindungi atau tidak dilindungi, wajib disertai dengan dokumen yang diperlukan. Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

 Aturan ini ditegaskan kembali Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono usai penggagalan pengiriman satwa burung tanpa dokumen yang BKSDA Riau pada Senin (11/10). Saat itu Tim Seksi Konservasi Wilayah III, BKSDA Riau yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah MB Hutajulu melakukan penangkapan pelaku pengangkutan burung tanpa dokumen di Jalan Garuda Sakti Km 6 Pekanbaru.

"Kepada masyarakat kami mengimbau apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cenderamata dan penelitian, harus dilengkapi dokumen. Yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri. Ini diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar,"sebut Hartono pada Kamis (14/10).

Baca Juga:  Pemko Belum Putuskan Pembangunan Pasar Cik Puan

Penggagalan pengangkutan hewan liar itu sendiri berawal dari aduan masyarakat terkait akan adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen. Tim BKSDA melakukan penyergapan dan mendapatkan barang temuan berupa 24 kotak berisi burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian. Tim segera membawa  pengemudi JM dan temannya M dan barang temuan ke kantor BKSDA Riau untuk pemeriksaan.

Tidak tanggung-tanggung, 840-an burung diamankan dalam operasi ini. Di antara jenis yang akan diangkut secara ilegal itu burung prenjak Jawa sebanyak 525 ekor, burung gelatik kelabu sebanyak 280 ekor dan burung cinenen kelabu sebanyak 35 ekor. BKSDA Riau melakukan pelepasliaran burung-burung tersebut ke habitatnya di kawasan konservasi pada Selasa (12/10).

Baca Juga:  Atasi Banjir Pasar Bawah, Camat Senapelan Sarankan Drainase Dibongkar 

 "Satwa tersebut bukan satwa yang diindungi, namun karena dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya. Adapun pelaku JM diminta menandatangani pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan tidak akan mengulangi hal serupa. Bila masih kedapatan akan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku,"kata Hartono.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah BKSDA Riau MB Hutajulu yang memimpin operasi ini menyebutkan, penangan kasus ini masih dilanjutkan. Pihaknya terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mendalami  asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari