Jumat, 22 November 2024

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kredit Macet PT PER 

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan tersangka dugaan 
korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Setidaknya, ada tiga orang yang bakal bertanggung jawab atas kredit macet senilai Rp1,2 miliar. 

Adapun ketiga pesakitan itu berinisial R, I dan IH. Saat perkara rasuah terjadi pada tahun 2014-2017, mereka selaku karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau dan sebagai Ketua Kelompok Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang menerima dana pengembangan usaha. 

- Advertisement -

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Riau Pos mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu. 
“Kita tetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi di PT PER. Inisialnya R, I dan IH,” ungkap Yuriza Antoni, Rabu (14/8) kemarin.  

Dengan telah ditetapkan tersangka, maka sebut Yuriza, penyidik berupaya melengkapi berkas perkara pada tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelahaan atau tahap I. Dalam proses itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta tersangka untuk mengumpulkan alat bukti.  “Kita tengah melengkapi berkas perkara para tersangka,” tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.  

Baca Juga:  Gubri Ajak Milenial Kembangkan Potensi Ekonomi Digital

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.  

- Advertisement -

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa belasan orang saksi. Mereka di antaranya, Irfan Helmi, empat orang pegawai di perusahaan pelat merah itu, Agus Harianto selaku staf Divisi KAK, Fauziah Elvira, Kasir KCU, Nurjanah, staf Divisi Kredit, dan Hendra selaku anggota Desk PMK. 

Lalu, mantan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni dan Yuli Rizki selaku Kasir. Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM. 

Baca Juga:  Atasi Banjir, Badan Jalan Jenderal Sudirman Ditinggikan

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. 

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. 

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. 

Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan tersangka dugaan 
korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Setidaknya, ada tiga orang yang bakal bertanggung jawab atas kredit macet senilai Rp1,2 miliar. 

Adapun ketiga pesakitan itu berinisial R, I dan IH. Saat perkara rasuah terjadi pada tahun 2014-2017, mereka selaku karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau dan sebagai Ketua Kelompok Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang menerima dana pengembangan usaha. 

- Advertisement -

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Riau Pos mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu. 
“Kita tetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi di PT PER. Inisialnya R, I dan IH,” ungkap Yuriza Antoni, Rabu (14/8) kemarin.  

Dengan telah ditetapkan tersangka, maka sebut Yuriza, penyidik berupaya melengkapi berkas perkara pada tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelahaan atau tahap I. Dalam proses itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta tersangka untuk mengumpulkan alat bukti.  “Kita tengah melengkapi berkas perkara para tersangka,” tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.  

- Advertisement -
Baca Juga:  Perjuangan Panjang Pulang ke Tanah Air

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.  

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa belasan orang saksi. Mereka di antaranya, Irfan Helmi, empat orang pegawai di perusahaan pelat merah itu, Agus Harianto selaku staf Divisi KAK, Fauziah Elvira, Kasir KCU, Nurjanah, staf Divisi Kredit, dan Hendra selaku anggota Desk PMK. 

Lalu, mantan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni dan Yuli Rizki selaku Kasir. Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM. 

Baca Juga:  Atasi Banjir, Badan Jalan Jenderal Sudirman Ditinggikan

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. 

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. 

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. 

Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari