PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (13/6) lalu, terungkap adanya permintaan kapling tanah oleh terdakwa mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi. Namun hal ini dibantah terdakwa di dalam sidang.
Permintaan kapling tanah itu diungkapkan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yaitu Juli Pranata. Dalam kesaksiannya dalam persidangan, pria yang akrab disapa Pran ini mengaku terdakwa disebutkannya tidak hanya meminta sejumlah uang terkait pengurusan tanah, tapi juga meminta kaplingan tanah.
Pengakuan Pran ini bermula ketika Hakim Ketua Dahlan SH MH yang memimpin sidang bertanya kepada Pran, apakah saksi tidak melaporkan ke polisi ketika terdakwa meminta uang.
Hakim juga menanyakan alasan saksi yang akhirnya membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Dalam sidang, Pran mengaku kecewa dengan terdakwa, yang ternyata tidak hanya soal biaya yang diminta.
"Saya kecewa yang mulia, karena biaya dan ada minta tanah. Permintaan Rp3,5 juta itu hasil kesepakatan dan terpaksa. Kemudian nama ayah saya dihilangkan dalam surat sepadan. Udah gitu, dibuatkan pula pernyataannya. Pak Lurah minta dua kapling di tanah kami yang suratnya hilang itu. Makanya saya laporkan ke polisi," ungkap Pran menjawab pertanyaan hakim.
Pran menjelaskan situasi saat pertama dirinya bertemu terdakwa. Pertama-tama dirinya menyampaikan terkait pengurusan surat tanah keluarganya yang sudah dijual ke Iin Sundari. Pengurusan itu sendiri untuk balik nama ke nama pembeli, Iin Sundari yang juga menjadi saksi dalam perkara ini.
"Kemudian mengenai surat tanah kami yang hilang. Untuk surat yang hilang langsung dikatakannya tidak bisa. Sedangkan surat yang mau diurus ini, kata Lurah, lengkapi surat-suratnya," ungkapnya.
Hakim sempat menanyakan kepada saksi Pran terkait biaya resmi dalam pengurusan surat tanah. Saat itu Pran mengaku setahunya tidak ada biaya untuk mengurus surat tanah tersebut. Dirinya juga mengaku kepada hakim baru sekali mengurus surat tanah ke kelurahan.
Sementara terkait pernyataan permintaan tanah itu, terdakwa Asri Nardi, membantah hal tersebut. Hal ini dikemukakan terdakwa saat Hakim Dahlan mempersilakan terdakwa menanggapi keterangan saksi. "Tidak benar yang mulia, itu rekayasa," bantahnya.
Sidang itu sendiri kemudian akan dilanjutkan Senin (20/6) pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Majelis Hakim sendiri sebelum menunda sidang memerintah JPU untuk mengumpulkan rekaman percakapan antar pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Hal ini selain terkait bantahan terdakwa, juga adanya keterangan saksi lainnya dalam sidang itu, Junaida alias Cece, yang menurut majelis hakim tidak konsisten dengan keterangan di BAP-nya sendiri.(end)