Selasa, 8 April 2025
spot_img

Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Tiga Korban Tabrakan Beruntun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat viral di sejumlah media sosial terkait kecelakaan beruntun yang menewaskan dua orang pengendara, yakni pesepeda dan sepeda motor, serta satu orang pejalan kaki yang mengalami luka berat di Jalan Jendral Sudirman, Ahad (13/6) kemarin.

PT Jasa Raharja Cabang Riau, Senin (14/6) ini menyerahkan santunan kecelakaan kepada tiga korban yang diwakili oleh ahli waris.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Akhdiyat Setya Purnama SH LLM  menyampaikan rasa duka yang mendalam atas insiden kecelakaan tersebut. "Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini, dan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sedang melakukan kegiatan olah raga supaya menghindari jalan raya guna meminimalisir risiko kecelakaan," katanya.

Baca Juga:  Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Ditutup Selama PSBB

Dirinya juga berpesan kepada para pengemudi/pengendara kendaraan bermotor untuk beristirahat jika merasa kondisi tubuh kurang fit dan dalam kondisi mengantuk, karena dapat membahayakan kesehatan diri sendiri dan orang lainnya.

"Jangan dipaksakan jika lelah atau mengantuk, lebih baik istirahat. Taati aturan berlalu lintas dan pastikan kondisi tubuh dan kendaraan dalam keadaan fit," ucapnya.

Lanjut Akhdiyat, para korban luka maupun yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan kecelakaan sebesar maksimal Rp20 juta untuk korban luka, dan Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan langsung kepada keluarga atau ahli warisnya.

"Untuk korban luka-luka atas nama, Hendro Situmorang sudah diterbitkan surat jaminan di Rumah Sakit Awal Bros Panam sebesar maksimal Rp20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal atas nama Eka Saputra (pengendara sepeda ontel) diserahkan kepada istrinya an Dewi Wahyuni (40) beralamat Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," terangnya.

Baca Juga:  Tabrakan, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Sementara itu, untuk satu korban meninggal lainnya atas nama Ronengsih (pengendara sepeda motor) santunan diserahkan kepada suaminya atas nama Agus Heri Nurmanto (51) beralamat di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.(ayi)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat viral di sejumlah media sosial terkait kecelakaan beruntun yang menewaskan dua orang pengendara, yakni pesepeda dan sepeda motor, serta satu orang pejalan kaki yang mengalami luka berat di Jalan Jendral Sudirman, Ahad (13/6) kemarin.

PT Jasa Raharja Cabang Riau, Senin (14/6) ini menyerahkan santunan kecelakaan kepada tiga korban yang diwakili oleh ahli waris.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Akhdiyat Setya Purnama SH LLM  menyampaikan rasa duka yang mendalam atas insiden kecelakaan tersebut. "Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini, dan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sedang melakukan kegiatan olah raga supaya menghindari jalan raya guna meminimalisir risiko kecelakaan," katanya.

Baca Juga:  Melihat Prokes di Pengurusan SIM RSDC Pekanbaru

Dirinya juga berpesan kepada para pengemudi/pengendara kendaraan bermotor untuk beristirahat jika merasa kondisi tubuh kurang fit dan dalam kondisi mengantuk, karena dapat membahayakan kesehatan diri sendiri dan orang lainnya.

"Jangan dipaksakan jika lelah atau mengantuk, lebih baik istirahat. Taati aturan berlalu lintas dan pastikan kondisi tubuh dan kendaraan dalam keadaan fit," ucapnya.

Lanjut Akhdiyat, para korban luka maupun yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan kecelakaan sebesar maksimal Rp20 juta untuk korban luka, dan Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan langsung kepada keluarga atau ahli warisnya.

"Untuk korban luka-luka atas nama, Hendro Situmorang sudah diterbitkan surat jaminan di Rumah Sakit Awal Bros Panam sebesar maksimal Rp20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal atas nama Eka Saputra (pengendara sepeda ontel) diserahkan kepada istrinya an Dewi Wahyuni (40) beralamat Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," terangnya.

Baca Juga:  Contoh Nyata Kolaborasi Pemerintah-Swasta Atasi Perubahan Iklim

Sementara itu, untuk satu korban meninggal lainnya atas nama Ronengsih (pengendara sepeda motor) santunan diserahkan kepada suaminya atas nama Agus Heri Nurmanto (51) beralamat di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.(ayi)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Tiga Korban Tabrakan Beruntun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat viral di sejumlah media sosial terkait kecelakaan beruntun yang menewaskan dua orang pengendara, yakni pesepeda dan sepeda motor, serta satu orang pejalan kaki yang mengalami luka berat di Jalan Jendral Sudirman, Ahad (13/6) kemarin.

PT Jasa Raharja Cabang Riau, Senin (14/6) ini menyerahkan santunan kecelakaan kepada tiga korban yang diwakili oleh ahli waris.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Akhdiyat Setya Purnama SH LLM  menyampaikan rasa duka yang mendalam atas insiden kecelakaan tersebut. "Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini, dan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sedang melakukan kegiatan olah raga supaya menghindari jalan raya guna meminimalisir risiko kecelakaan," katanya.

Baca Juga:  75 Guru PPPK di Pekanbaru Terima SK dan Diambil Sumpahnya

Dirinya juga berpesan kepada para pengemudi/pengendara kendaraan bermotor untuk beristirahat jika merasa kondisi tubuh kurang fit dan dalam kondisi mengantuk, karena dapat membahayakan kesehatan diri sendiri dan orang lainnya.

"Jangan dipaksakan jika lelah atau mengantuk, lebih baik istirahat. Taati aturan berlalu lintas dan pastikan kondisi tubuh dan kendaraan dalam keadaan fit," ucapnya.

Lanjut Akhdiyat, para korban luka maupun yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan kecelakaan sebesar maksimal Rp20 juta untuk korban luka, dan Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan langsung kepada keluarga atau ahli warisnya.

"Untuk korban luka-luka atas nama, Hendro Situmorang sudah diterbitkan surat jaminan di Rumah Sakit Awal Bros Panam sebesar maksimal Rp20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal atas nama Eka Saputra (pengendara sepeda ontel) diserahkan kepada istrinya an Dewi Wahyuni (40) beralamat Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," terangnya.

Baca Juga:  Paham Bahaya Api Jadikan Gaya Hidup

Sementara itu, untuk satu korban meninggal lainnya atas nama Ronengsih (pengendara sepeda motor) santunan diserahkan kepada suaminya atas nama Agus Heri Nurmanto (51) beralamat di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.(ayi)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat viral di sejumlah media sosial terkait kecelakaan beruntun yang menewaskan dua orang pengendara, yakni pesepeda dan sepeda motor, serta satu orang pejalan kaki yang mengalami luka berat di Jalan Jendral Sudirman, Ahad (13/6) kemarin.

PT Jasa Raharja Cabang Riau, Senin (14/6) ini menyerahkan santunan kecelakaan kepada tiga korban yang diwakili oleh ahli waris.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Akhdiyat Setya Purnama SH LLM  menyampaikan rasa duka yang mendalam atas insiden kecelakaan tersebut. "Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini, dan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sedang melakukan kegiatan olah raga supaya menghindari jalan raya guna meminimalisir risiko kecelakaan," katanya.

Baca Juga:  75 Guru PPPK di Pekanbaru Terima SK dan Diambil Sumpahnya

Dirinya juga berpesan kepada para pengemudi/pengendara kendaraan bermotor untuk beristirahat jika merasa kondisi tubuh kurang fit dan dalam kondisi mengantuk, karena dapat membahayakan kesehatan diri sendiri dan orang lainnya.

"Jangan dipaksakan jika lelah atau mengantuk, lebih baik istirahat. Taati aturan berlalu lintas dan pastikan kondisi tubuh dan kendaraan dalam keadaan fit," ucapnya.

Lanjut Akhdiyat, para korban luka maupun yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan kecelakaan sebesar maksimal Rp20 juta untuk korban luka, dan Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan langsung kepada keluarga atau ahli warisnya.

"Untuk korban luka-luka atas nama, Hendro Situmorang sudah diterbitkan surat jaminan di Rumah Sakit Awal Bros Panam sebesar maksimal Rp20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal atas nama Eka Saputra (pengendara sepeda ontel) diserahkan kepada istrinya an Dewi Wahyuni (40) beralamat Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru," terangnya.

Baca Juga:  Paham Bahaya Api Jadikan Gaya Hidup

Sementara itu, untuk satu korban meninggal lainnya atas nama Ronengsih (pengendara sepeda motor) santunan diserahkan kepada suaminya atas nama Agus Heri Nurmanto (51) beralamat di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.(ayi)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari