PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemerintah resmi melarang mudik pada Idul Fitri nanti. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Dijelaskan bahwa pemerintah melindungi masyarakat melakukan kegiatan mudik Idul Fitri tahun ini demi mencegah penularan Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus mengatakan, terkait larangan mudik pada Idul Fitri atau soal pergerakan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap mengacu kepada regulasi dan ketentuan-ketentuan yang telah diatur melalui Satgas Covid Nasional.
"Selain itu juga instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang juga mengatur pergerakan perjalanan tidak hanya perjalanan jauh, tetapi di dalam lingkungan kecil juga diatur," ujar Wako, Rabu (14/4).
Untuk itu, semua kebijakan yang berkaitan dengan perjalanan antar kota antar wilayah atau antar kota antar provinsi akan diikuti semua oleh Pemko Pekanbaru sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian perhubungan dan juga dari tim Satgas Covid Nasional.
"Sekali lagi, kami di daerah mengacu kepada regulasi dan ketentuan-ketentuan dari pemerintah pusat. Dan bersama-sama bersinergi untuk menyukseskannya dan melaksanakannya," pungkasnya.(dof)
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemerintah resmi melarang mudik pada Idul Fitri nanti. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Dijelaskan bahwa pemerintah melindungi masyarakat melakukan kegiatan mudik Idul Fitri tahun ini demi mencegah penularan Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
- Advertisement -
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus mengatakan, terkait larangan mudik pada Idul Fitri atau soal pergerakan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap mengacu kepada regulasi dan ketentuan-ketentuan yang telah diatur melalui Satgas Covid Nasional.
"Selain itu juga instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang juga mengatur pergerakan perjalanan tidak hanya perjalanan jauh, tetapi di dalam lingkungan kecil juga diatur," ujar Wako, Rabu (14/4).
- Advertisement -
Untuk itu, semua kebijakan yang berkaitan dengan perjalanan antar kota antar wilayah atau antar kota antar provinsi akan diikuti semua oleh Pemko Pekanbaru sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian perhubungan dan juga dari tim Satgas Covid Nasional.
"Sekali lagi, kami di daerah mengacu kepada regulasi dan ketentuan-ketentuan dari pemerintah pusat. Dan bersama-sama bersinergi untuk menyukseskannya dan melaksanakannya," pungkasnya.(dof)