PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas PUPR Kota Pekanbaru selaku leading sector pekerjaan proyek Saluran Pembuangan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Pekanbaru, diminta bersikap tegas terhadap pekerjaan pemulihan jalan pasca digali.
"Tentu PUPR harus bertanggung jawab terhadap kinerja kontraktor pembangunan SPALD-T ini. Hasilnya tidak memuaskan, dan harus diawasi betul," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar kepada wartawan, Senin (14/2).
Dikatakannya, dari lintasan yang dilalui bekas galian proyek itu terkesan sembarangan saja, dan juga dikomplain oleh pengguna jalan lainnya. "Sembarangan saja kami melihat kerja kontraktor ini. Makanya Dinas PUPR harus melihat lebih teliti lagi hasil kerja kontraktor, jangan mau kerja asal kerja sajalah," tambah anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ini.
Harusnya lagi, kata Robin, penyelesaian perbaikan jalan yang sudah digali tertera dalam MoU saat dimulai pekerjaan pembangunan SPALDT. "Kan ada pastinya dalam kontrak kerja. Kami minta PUPR memeriksa pekerjaan dari kontraktor proyek ini. Fakta di lapangan kerjaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan," paparnya lagi.
Disampaikannya, perbaikan jalan pasca di gali itu, terlihat bergelombang-gelombang, berlubang, ada juga yang lebih tinggi dari aspal, tidak rata dan rawan pecah ban jika dilintasi kendaraan. "PUPR kita minta jalankan fungsi pengawasannya, minta kontraktor bertanggungjawab, atau jangan cairkan uang jaminannya sampai jalan diperbaiki," tegasnya.
Robin juga minta kepada PUPR berani bertindak tegas, karena apa? “Karena jalan Pekanbaru ini banyak rusak karena PUPR tidak tegas dalam bersikap dan tidak ada mengawasi pekerjaan kontraktor. Dapat dilihat itu, hampir setiap bulan ada saja pekerjaan merusak jalan, "paparnya.
Ditegaskan Robin, bahwa DPRD juga punya fungsi pengawasan, dan pihaknya juga akan mengambil sikap. ‘Jika tidak beres juga sampai waktu yang ditentukan, maka kami akan pastikan turun lapangan melihat spek pekerjaan pemulihan jalan, “sebutnya.
Sebagaimana diketahui, kontrak kerja kontraktor untuk pembangunan SPALDT ini sudah berakhir pada Desember 2021 lalu, dan saat ini dua kontraktor pengerjaan proyek dalam sanksi penalti. "Harapan kami ini benar-benar ditegakkan dan dipenuhi oleh kontraktor," pungkasnya.
Terpisah, Kadis PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution ketika dikonfirmasi menyebut, pihaknya sudah menyampaikan pada kontraktor untuk segera melakukan perbaikan. "Kami minta perhatikan. Inikan sudah Februari, mestinya sudah mereka selesaikan untuk rekondisi jalan. Besok kami minta laporannya," katanya singkat.(lim)
Laporan AGUSTIAR dan ALI NURMAN, Kota