Kamis, 4 Juli 2024

Dugaan Pidana Pengelolaan Sampah Pekanbaru Naik ke Penyidikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Melihat fenomena penumpukan sampah di wilayah Pekanbaru, kepolisian pun turun tangan menyikapi masalah ini. Tidak hanya membersihkan, namun juga menyelidiki dugaan tindak pidana atas pengelolaan sampah di Ibukota Provinsi Riau.

Dirkrimum Polda Riau (kiri) Kombespol Teddy Ristiawan didampingi Wadirkrimum dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (15/1/2021) mengatakan, saat ini sudah naik penyidikan. 

- Advertisement -

Menurutnya, terkait buruknya pengolalaan sampah, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang. Baik masyarakat maupun warga yang terdampak.

"Setelah melakukan gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus penyelidikan ditingkatkan tahap penyidikan. Selanjutnya, pemanggilan saksi secara resmi, dan akan dilakukan pemanggilan ahli pidana, ahli lingkungan serta lainnya," ungkapnya.

Baca Juga:  Modal Rp50 Ribu UMK Bisa Berbadan Hukum

Dijelaskannya, perkara sampah ini dikenai UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 40 ayat 1 ancaman 4 tahun denda 100 juta. Sementara, untuk pasal 41 ancaman 3 tahun denda Rp100 juta. 

- Advertisement -

"Untuk calon tersangka belum dapat disebutkan. Semoga dalam waktu dekat penyidik bisa mengungkap," imbuhnya.

Ditanya, apakah pihak DLHK sudah dipanggil? Untuk pihak DLHK hari Senin dipanggilnya. 

"Kadis DLHK yang dipanggil," tegasnya.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Rinaldi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Melihat fenomena penumpukan sampah di wilayah Pekanbaru, kepolisian pun turun tangan menyikapi masalah ini. Tidak hanya membersihkan, namun juga menyelidiki dugaan tindak pidana atas pengelolaan sampah di Ibukota Provinsi Riau.

Dirkrimum Polda Riau (kiri) Kombespol Teddy Ristiawan didampingi Wadirkrimum dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (15/1/2021) mengatakan, saat ini sudah naik penyidikan. 

Menurutnya, terkait buruknya pengolalaan sampah, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang. Baik masyarakat maupun warga yang terdampak.

"Setelah melakukan gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus penyelidikan ditingkatkan tahap penyidikan. Selanjutnya, pemanggilan saksi secara resmi, dan akan dilakukan pemanggilan ahli pidana, ahli lingkungan serta lainnya," ungkapnya.

Baca Juga:  SMK Kasih Maitreya dan SMA Kalam Kudus Juara

Dijelaskannya, perkara sampah ini dikenai UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 40 ayat 1 ancaman 4 tahun denda 100 juta. Sementara, untuk pasal 41 ancaman 3 tahun denda Rp100 juta. 

"Untuk calon tersangka belum dapat disebutkan. Semoga dalam waktu dekat penyidik bisa mengungkap," imbuhnya.

Ditanya, apakah pihak DLHK sudah dipanggil? Untuk pihak DLHK hari Senin dipanggilnya. 

"Kadis DLHK yang dipanggil," tegasnya.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari