PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kebijakan baru diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memasuki 2020. Mulai Januari ini, pengurusan akte kelahiran dan akte kematian langsung ke kantor Disdukcapil.
Dijelaskan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Selasa (14/1) kemarin, masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin mengurus akte kelahiran dan akte kematian saat ini bisa langsung mendatangi kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru di Jalan Mustafa Sari Nomer 1, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
Kebijakan ini diberlakukan sejak Januari 2020. Sebelumnya untuk pengurusan dua dokumen itu dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di kecamatan. "Mulai Januari 2020 masyarakat tidak perlu ke UPTD lagi. Bisa langsung ke kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru karena kepengurusan sudah dialihkan dan dilayani di dinas," jelas dia.
Untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat bisa mendatangi UPTD yang ada di setiap kecamatan. Selama ini untuk pengurusannya masyarakat difasilitasi pihak sekolah untuk mendapatkannya, dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Persyaratan ini diantaranya membawa fotocopy akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua dan Kartu Keluarga (KK) ke UPTD Disdukcapil."Kepengurusan KIA paling lama 14 hari kerja. Karena memang blangko KIA tidak sesulit blangko e-KTP," imbuhnya.
Untuk diketahui, layanan Disdukcapil Kota Pekanbaru di Bulan Maret tahun 2020 akan dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru Jalan Sudirman."Saat ini berbagai fasilitas sedang dilengkapi seperti sistem jaringan maupun sumber daya manusia sebelum gedung itu ditempati," singkatnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kebijakan baru diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memasuki 2020. Mulai Januari ini, pengurusan akte kelahiran dan akte kematian langsung ke kantor Disdukcapil.
Dijelaskan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Selasa (14/1) kemarin, masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin mengurus akte kelahiran dan akte kematian saat ini bisa langsung mendatangi kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru di Jalan Mustafa Sari Nomer 1, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
- Advertisement -
Kebijakan ini diberlakukan sejak Januari 2020. Sebelumnya untuk pengurusan dua dokumen itu dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di kecamatan. "Mulai Januari 2020 masyarakat tidak perlu ke UPTD lagi. Bisa langsung ke kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru karena kepengurusan sudah dialihkan dan dilayani di dinas," jelas dia.
Untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat bisa mendatangi UPTD yang ada di setiap kecamatan. Selama ini untuk pengurusannya masyarakat difasilitasi pihak sekolah untuk mendapatkannya, dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
- Advertisement -
Persyaratan ini diantaranya membawa fotocopy akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua dan Kartu Keluarga (KK) ke UPTD Disdukcapil."Kepengurusan KIA paling lama 14 hari kerja. Karena memang blangko KIA tidak sesulit blangko e-KTP," imbuhnya.
Untuk diketahui, layanan Disdukcapil Kota Pekanbaru di Bulan Maret tahun 2020 akan dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru Jalan Sudirman."Saat ini berbagai fasilitas sedang dilengkapi seperti sistem jaringan maupun sumber daya manusia sebelum gedung itu ditempati," singkatnya.(ali)