Rabu, 9 April 2025
spot_img

Polisi Amankan 849 Gram Sabu

DUMAI(RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba di Kota Dumai semakin mengkhawatirkan. Para mafia barang haram ini terus saja mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Dumai. Kali ini satu pelaku  berinisial RI (47) diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Sabtu (9/11) sekitar lukul 17.00 WIB. 

Pria itu diketahui merupakan warga warga Rupat, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga hendak melakukan transaksi di Kota Dumai. Dari tangan pelaku  polisi berhasil mengamankan  barang bukti diduga sabu dengan berat  hampir 2 kilogram atau tepatnya 849 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Benar saat ini pelaku sedang di periksa secara intensif," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK melalui Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Rabu (13/11).

Baca Juga:  Nomor Induk Sudah Diusulkan, SK PPPK Kota Pekanbaru Segera Dibagikan

Ia mengatakan  penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Berangkat dari itu, Satnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan.

Tidak perlu waktu lama, petugas Polres Dumai berhasil mengetahui keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bukit Kapur. 

"Usai kita amankan, pelaku kita geledah. Alhasil, dari tangan pelaku ditemukan satu paket besar dan sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 849 gram,"  jelasnya. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, satu buah bag paper, tempat sampah plastik serta timbangan digital yang digunakan pelaku mengedarkan sabu. 

Baca Juga:  Gara-Gara Hilang Kendali

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Dumai," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini penyidik masih menggali informasi  lebih lanjut terkait asal-usul keberadaan barang haram tersebut. "Pelaku dikenakan Pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.(hsb)

DUMAI(RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba di Kota Dumai semakin mengkhawatirkan. Para mafia barang haram ini terus saja mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Dumai. Kali ini satu pelaku  berinisial RI (47) diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Sabtu (9/11) sekitar lukul 17.00 WIB. 

Pria itu diketahui merupakan warga warga Rupat, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga hendak melakukan transaksi di Kota Dumai. Dari tangan pelaku  polisi berhasil mengamankan  barang bukti diduga sabu dengan berat  hampir 2 kilogram atau tepatnya 849 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Benar saat ini pelaku sedang di periksa secara intensif," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK melalui Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Rabu (13/11).

Baca Juga:  Anggarkan Rp1,3 Miliar untuk Pasar Murah

Ia mengatakan  penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Berangkat dari itu, Satnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan.

Tidak perlu waktu lama, petugas Polres Dumai berhasil mengetahui keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bukit Kapur. 

"Usai kita amankan, pelaku kita geledah. Alhasil, dari tangan pelaku ditemukan satu paket besar dan sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 849 gram,"  jelasnya. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, satu buah bag paper, tempat sampah plastik serta timbangan digital yang digunakan pelaku mengedarkan sabu. 

Baca Juga:  DPP Diminta Lakukan Upaya Stabilkan Harga

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Dumai," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini penyidik masih menggali informasi  lebih lanjut terkait asal-usul keberadaan barang haram tersebut. "Pelaku dikenakan Pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polisi Amankan 849 Gram Sabu

DUMAI(RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba di Kota Dumai semakin mengkhawatirkan. Para mafia barang haram ini terus saja mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Dumai. Kali ini satu pelaku  berinisial RI (47) diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Sabtu (9/11) sekitar lukul 17.00 WIB. 

Pria itu diketahui merupakan warga warga Rupat, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga hendak melakukan transaksi di Kota Dumai. Dari tangan pelaku  polisi berhasil mengamankan  barang bukti diduga sabu dengan berat  hampir 2 kilogram atau tepatnya 849 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Benar saat ini pelaku sedang di periksa secara intensif," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK melalui Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Rabu (13/11).

Baca Juga:  UMK Diajukan Rp2,9 Juta

Ia mengatakan  penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Berangkat dari itu, Satnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan.

Tidak perlu waktu lama, petugas Polres Dumai berhasil mengetahui keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bukit Kapur. 

"Usai kita amankan, pelaku kita geledah. Alhasil, dari tangan pelaku ditemukan satu paket besar dan sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 849 gram,"  jelasnya. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, satu buah bag paper, tempat sampah plastik serta timbangan digital yang digunakan pelaku mengedarkan sabu. 

Baca Juga:  Anggarkan Rp1,3 Miliar untuk Pasar Murah

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Dumai," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini penyidik masih menggali informasi  lebih lanjut terkait asal-usul keberadaan barang haram tersebut. "Pelaku dikenakan Pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.(hsb)

DUMAI(RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba di Kota Dumai semakin mengkhawatirkan. Para mafia barang haram ini terus saja mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Dumai. Kali ini satu pelaku  berinisial RI (47) diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Sabtu (9/11) sekitar lukul 17.00 WIB. 

Pria itu diketahui merupakan warga warga Rupat, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga hendak melakukan transaksi di Kota Dumai. Dari tangan pelaku  polisi berhasil mengamankan  barang bukti diduga sabu dengan berat  hampir 2 kilogram atau tepatnya 849 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Benar saat ini pelaku sedang di periksa secara intensif," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK melalui Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Rabu (13/11).

Baca Juga:  Anggarkan Rp1,3 Miliar untuk Pasar Murah

Ia mengatakan  penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Berangkat dari itu, Satnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan.

Tidak perlu waktu lama, petugas Polres Dumai berhasil mengetahui keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bukit Kapur. 

"Usai kita amankan, pelaku kita geledah. Alhasil, dari tangan pelaku ditemukan satu paket besar dan sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 849 gram,"  jelasnya. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, satu buah bag paper, tempat sampah plastik serta timbangan digital yang digunakan pelaku mengedarkan sabu. 

Baca Juga:  Salah Motor

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Dumai," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini penyidik masih menggali informasi  lebih lanjut terkait asal-usul keberadaan barang haram tersebut. "Pelaku dikenakan Pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari