PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KASUS perundungan atau bully yang terjadi di SMPN 38 Pekanbaru masih menjadi perhatian. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr Seto Mulyadi menyebutkan perlu ada sanksi kepada sekolah tempat perundungan terjadi. Selain itu penegakan hukum juga harus dilakukan.
Setelah menjumpai korban perundungan MFA di rumah korban, Selasa (12/11), pria yang akrab disapa Kak Seto itu, Rabu (13/11) mendatangi Polda Riau. Di sana dilakukan pertemuan antara LPAI dengan beberapa pihak secara tertutup.
Usai pertemuan, Kak Seto mengatakan, pihaknya diterima oleh Waka Polda Riau. ‘’Tadi di dalam pertemuan ada juga dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan. Dan mudah-mudahan kami bisa berjumpa dengan Dinas Pendidikan karena itu yang paling penting,” kata Kak Seto kepada mesia.
Ditambahkannya, dalam pertemuan tersebut dibahas kasus perundungan yang terjadi di Riau. "Yang penting bukan hanya pendidikan hukum saja, namun upaya preventifnya. Jadi kami juga bisa melihat bagaimana hal ini bisa terjadi. Dalam hal ini perlu koordinasi lembaga terkait," sebutnya.
Kak Seto juga menyinggung kasus perundungan di SMPN 38 Pekanbaru. Ia mengatakan pelaku dan korban adalah korban. "Korban adalah korban dan pelaku adalah korban. Mungkin ada hal-hal yang selama ini terjadi di sekolah, apakah pembiaran terjadinya kekerasan. Mungkin pelaku juga pernah terjadi kekerasan. Mungkin ada juga latar belakang terjadi di keluarga dan sebagainya. Yang terpenting kita bijak dalam menangani dengan tenang. Tetapi penegakan hukum tetap harus ditegakkan," kata Seto.
Seto juga mengaku, akan melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan provinsi guna menanyakan sejauh mana pengawasan dari dinas pendidikan ke sekolah-sekolah. Karena pihaknya juga mendengar kejadian perundungan tidak hanya sekali saja terjadi, namun sudah beberapa kali, bahkan ada terjadi di SD.
"Karena ini (terjadi perundungan, red) tidak ada perhatian sekolah ke anak. Kami akan tanyakan langkah-langkah terhadap sekolah untuk pembinaan," jawabnya.(*4)
Laporan TIM RIAU POS, Kota