Jumat, 22 November 2024

Jaga RTH hingga Malam

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) — Ruang Terbuka Hijau (RTH) Puteri Kaca Mayang sejak sore hingga malam hari, Sabtu (12/10) dijaga petugas. Baik petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satpol PP Pekanbaru. Mereka mensterilkan RTH dari PKL dan parkir motor untuk mewujudkan RTH sebagai fasilitas pendukung bagi status kota layak anak bagi Kota Pekanbaru.

Sabtu itu, petugas UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru ditugaskan menjaga RTH Kaca Mayang agar tidak ada kendaraan yang parkir di dalam area RTH. Yaitu jalan yang bisa tembus dari Jalan Jenderal Sudirman ke Jalan Sumatera.

- Advertisement -

Petugas tak mau lagi kecolongan aksi juru parkir (jukir) ilegal yang masih mengutip uang parkir di jalan yang sudah dicabut Surat Perintah Tugas (SPT) parkirnya tersebut. 

Sebelumnya, meski SPT parkir sudah dicabut dari areal dalam RTH Kaca Mayang, juru parkir (jukir) ilegal tetap saja memungut parkir di sana. Tarif parkir dipungut antara Rp1.000 hingga Rp2.000. Jukir ilegal ini beroperasi sembunyi-sembunyi. 

Bersiaganya petugas Dishub di sana disampaikan Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas. ‘’Kami tertibkan dari pukul 15.00 WIB sampai malam,’’ sebutnya kepada Riau Pos. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Kos-kosan

Agar jalan bagian dalam tak digunakan sebagai areal parkir, petugas memasang traffic cone (kerucut jalan). ‘’Satu regu tujuh orang yang diturunkan,’’ imbuhnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagai fasilitas pendukung bagi status Kota Layak Anak bagi Pekanbaru, kebijakan sterilisasi RTH Kaca Mayang sempat tak berkesesuaian. Harus bersih dari pedagang kaki lima (PKL), di sana malah banyak PKl. Selain itu, di sana juga sempat lama terdapat Surat Perintah Tugas (SPT) parkir yang membuat jalan di tengahnya boleh menjadi areal parkir kendaraan roda dua. 

Poin-poin penting dari pembersihan PKL di sana ada beberapa. Di antaranya adalah, RTH harus bersih dari PKL dan RTH juga harus bersih dari penyedia permainan anak berbayar di Area Bermain Ramah Anak. Di sisi lain, meski PKL dilarang, mereka tetap ada yang membandel dengan membuka lapak di sana. Kendaraan roda dua juga sempat bebas parkir di dalam areal RTH karena ada pungutan retribusi parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. SPT parkir di sana disebut sudah dicabut sejak Senin (7/10) lalu. Namun fakta di lapangan parkir masih bebas dan pemungutan tarif parkir masih saja terus dilakukan jukir di sana.

Baca Juga:  Hamdani: Pastikan KIT Berpihak ke Masyarakat Pekanbaru

‘’Kami dibuat kejar-kejaran, mereka kucing-kucingan. Anggota ada yang siaga di sana itu, tapi mungkin mereka pulang entah karena ada keperluan lain,’’ ucap Kepala UPT Perparkiran Dishub. 

Sebelumnya, Senin (7/10) lalu, pembersihan PKL dari RTH dan sterilisasi parkir kendaraan dilakukan serempak oleh Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dishub Kota Pekanbaru. 
Penyebabnya, muncul kabar adanya pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum tertentu pada PKL hingga mereka susah ditertibkan karena sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk bisa berjualan. 

 Dugaan adanya pungli ini awalnya muncul saat petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru akan melakukan penggantian lampu di sana, Sabtu (5/10). Karena saat itu terlihat PKL akan menggelar lapak dagangannya, petugas menegur. 

Saat ditegur itulah PKL malah cuek dengan alasan sudah membayar untuk berjualan di sana. Pungli yang terjadi berkisar di angka Rp10 ribu dengan alasan untuk uang keamanan dan uang lampu.(ade)

 

Laporan M ALI NURMAN, Kota

(RIAUPOS.CO) — Ruang Terbuka Hijau (RTH) Puteri Kaca Mayang sejak sore hingga malam hari, Sabtu (12/10) dijaga petugas. Baik petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satpol PP Pekanbaru. Mereka mensterilkan RTH dari PKL dan parkir motor untuk mewujudkan RTH sebagai fasilitas pendukung bagi status kota layak anak bagi Kota Pekanbaru.

Sabtu itu, petugas UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru ditugaskan menjaga RTH Kaca Mayang agar tidak ada kendaraan yang parkir di dalam area RTH. Yaitu jalan yang bisa tembus dari Jalan Jenderal Sudirman ke Jalan Sumatera.

- Advertisement -

Petugas tak mau lagi kecolongan aksi juru parkir (jukir) ilegal yang masih mengutip uang parkir di jalan yang sudah dicabut Surat Perintah Tugas (SPT) parkirnya tersebut. 

Sebelumnya, meski SPT parkir sudah dicabut dari areal dalam RTH Kaca Mayang, juru parkir (jukir) ilegal tetap saja memungut parkir di sana. Tarif parkir dipungut antara Rp1.000 hingga Rp2.000. Jukir ilegal ini beroperasi sembunyi-sembunyi. 

- Advertisement -

Bersiaganya petugas Dishub di sana disampaikan Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas. ‘’Kami tertibkan dari pukul 15.00 WIB sampai malam,’’ sebutnya kepada Riau Pos. 

Baca Juga:  Polisi Dalami Dugaan TPPO Warga Rohingya

Agar jalan bagian dalam tak digunakan sebagai areal parkir, petugas memasang traffic cone (kerucut jalan). ‘’Satu regu tujuh orang yang diturunkan,’’ imbuhnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagai fasilitas pendukung bagi status Kota Layak Anak bagi Pekanbaru, kebijakan sterilisasi RTH Kaca Mayang sempat tak berkesesuaian. Harus bersih dari pedagang kaki lima (PKL), di sana malah banyak PKl. Selain itu, di sana juga sempat lama terdapat Surat Perintah Tugas (SPT) parkir yang membuat jalan di tengahnya boleh menjadi areal parkir kendaraan roda dua. 

Poin-poin penting dari pembersihan PKL di sana ada beberapa. Di antaranya adalah, RTH harus bersih dari PKL dan RTH juga harus bersih dari penyedia permainan anak berbayar di Area Bermain Ramah Anak. Di sisi lain, meski PKL dilarang, mereka tetap ada yang membandel dengan membuka lapak di sana. Kendaraan roda dua juga sempat bebas parkir di dalam areal RTH karena ada pungutan retribusi parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. SPT parkir di sana disebut sudah dicabut sejak Senin (7/10) lalu. Namun fakta di lapangan parkir masih bebas dan pemungutan tarif parkir masih saja terus dilakukan jukir di sana.

Baca Juga:  Suporter Datangi Kantor Top Manajemen PSPS

‘’Kami dibuat kejar-kejaran, mereka kucing-kucingan. Anggota ada yang siaga di sana itu, tapi mungkin mereka pulang entah karena ada keperluan lain,’’ ucap Kepala UPT Perparkiran Dishub. 

Sebelumnya, Senin (7/10) lalu, pembersihan PKL dari RTH dan sterilisasi parkir kendaraan dilakukan serempak oleh Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dishub Kota Pekanbaru. 
Penyebabnya, muncul kabar adanya pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum tertentu pada PKL hingga mereka susah ditertibkan karena sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk bisa berjualan. 

 Dugaan adanya pungli ini awalnya muncul saat petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru akan melakukan penggantian lampu di sana, Sabtu (5/10). Karena saat itu terlihat PKL akan menggelar lapak dagangannya, petugas menegur. 

Saat ditegur itulah PKL malah cuek dengan alasan sudah membayar untuk berjualan di sana. Pungli yang terjadi berkisar di angka Rp10 ribu dengan alasan untuk uang keamanan dan uang lampu.(ade)

 

Laporan M ALI NURMAN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari