PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelaku usaha pemegang Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di Kota Pekanbaru menganggap remeh dan enteng kewajiban melaporkan penjualan minuman beralkohol (Minol)-nya. Hal ini dipastikan akan berdampak pada tak diperpanjangnya SIUP-MB yang dimiliki.
Pemegang SIUP-MB mayoritas adalah pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru. Kewajiban melaporkan data penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 20/M-DAG/PER 4/2014.
Aturan ini mengatur, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam pasal 37, poin 4 ditegaskan, pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada pemko. Dalam hal itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP).
Ditegaskan, penyampaian laporan dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut. Triwulan I, disampaikan tiap tanggal 31 Maret, triwulan II, 30 Juni, triwulan III, 30 September dan triwulan IV pada 31 Desember.
Dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER 4/2014 setiap pengecer dan penjual langsung yang melanggar ketentuan yang disebutkan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB,SKP-A, SKPL-A, termasuk izin teknis.
Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut akhir pekan lalu menyebut pihaknya sedang melakukan inventarisasi. ’’Sekarang kami sedang melakukan inventarisasi. Yang tidak melapor, kita tidak akan melakukan perpanjangan,’’ tegasnya.
Para pemegang SIUP MB yang masih menyepelekan kewajiban ini terlihat dari tak ada satupun dari mereka yang patuh melakukan pelaporan penjualan minolnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelaku usaha pemegang Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di Kota Pekanbaru menganggap remeh dan enteng kewajiban melaporkan penjualan minuman beralkohol (Minol)-nya. Hal ini dipastikan akan berdampak pada tak diperpanjangnya SIUP-MB yang dimiliki.
Pemegang SIUP-MB mayoritas adalah pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru. Kewajiban melaporkan data penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 20/M-DAG/PER 4/2014.
- Advertisement -
Aturan ini mengatur, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam pasal 37, poin 4 ditegaskan, pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada pemko. Dalam hal itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP).
Ditegaskan, penyampaian laporan dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut. Triwulan I, disampaikan tiap tanggal 31 Maret, triwulan II, 30 Juni, triwulan III, 30 September dan triwulan IV pada 31 Desember.
- Advertisement -
Dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER 4/2014 setiap pengecer dan penjual langsung yang melanggar ketentuan yang disebutkan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB,SKP-A, SKPL-A, termasuk izin teknis.
Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut akhir pekan lalu menyebut pihaknya sedang melakukan inventarisasi. ’’Sekarang kami sedang melakukan inventarisasi. Yang tidak melapor, kita tidak akan melakukan perpanjangan,’’ tegasnya.
Para pemegang SIUP MB yang masih menyepelekan kewajiban ini terlihat dari tak ada satupun dari mereka yang patuh melakukan pelaporan penjualan minolnya.(ali)