Jumat, 22 November 2024

Pesepeda Wanita Korban Tabrak Lari Mendapat Santunan Jasa Raharja

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pasca insiden kecelakaan tragis terjadi antara pengendara sepeda dayung yang ditabrak oleh mobil Pajero di Jalan Sudirman jalur barat dekat Simpang Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Ahad (13/9) lalu.

Mengakibatkan dua orang pengendara sepeda dayung menjadi korban, satu meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) atas nama Zulhemi (PR, 44 Tahun) dan satu lagi mengalami luka-luka dibawa ke RS Syafira Pekanbaru atas nama Haryanto Jasman (LK, 30Tahun).  

- Advertisement -

Menyikapi hal tersebut, langkah cepat langsung dilakukan oleh Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Riau Fardiman Suria Amijaya  mendatangi tkp dan berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Kota Pekanbaru untuk mendata korban guna mempercepat proses penyerahan santunan meninggal dunia dan memberikan jaminan biaya perawatan di rumah sakit sebesar maksimal Rp20 juta.

Baca Juga:  1 Februari, Bayar Parkir di Bandara SSK Wajib Nontunai

Bahkan, langkah cepat juga diambil Jasa Raharja Riau dengan menyerahkan langsung santunan meninggal kepada suami korban Ardianto sebagai ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta, Senin (14/9).

Kepala Jasa Raharja Cabang Riau Herry Kesuma SE, MM menyampaikan, belasungkawa atas musibah yang menimpa korban serta menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas dan mejadikan keselamatan dalam berkendara prioritas utama.  

- Advertisement -

"Langkah cepat ini selalu kami utamakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan di jalan raya. Dan kami turut menyampaikan rasa duka cita atas insiden tersebut. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,"ucapnya.

Sebagai informasi Jasa Raharja Cabang Riau sampai dengan bulan Agustus 2020 telah menyerahkan santunan kepada korban laka lantas sebesar 33,4 miliar rupiah.

Baca Juga:  Pemilih Pemula Antusias Ikuti Pemilu

Dana tersebut merupakan dana yang dihimpun dari masyarakat berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan setiap tahunnya bersama Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat.(rls)

Laporan: Prapti Dwi Lestari (Pekanbaru)
Editor: Arif/ Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pasca insiden kecelakaan tragis terjadi antara pengendara sepeda dayung yang ditabrak oleh mobil Pajero di Jalan Sudirman jalur barat dekat Simpang Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Ahad (13/9) lalu.

Mengakibatkan dua orang pengendara sepeda dayung menjadi korban, satu meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) atas nama Zulhemi (PR, 44 Tahun) dan satu lagi mengalami luka-luka dibawa ke RS Syafira Pekanbaru atas nama Haryanto Jasman (LK, 30Tahun).  

- Advertisement -

Menyikapi hal tersebut, langkah cepat langsung dilakukan oleh Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Riau Fardiman Suria Amijaya  mendatangi tkp dan berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Kota Pekanbaru untuk mendata korban guna mempercepat proses penyerahan santunan meninggal dunia dan memberikan jaminan biaya perawatan di rumah sakit sebesar maksimal Rp20 juta.

Baca Juga:  Portal di Jembatan Leighton Nyaris Tumbang Sudah Diperbaiki

Bahkan, langkah cepat juga diambil Jasa Raharja Riau dengan menyerahkan langsung santunan meninggal kepada suami korban Ardianto sebagai ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta, Senin (14/9).

- Advertisement -

Kepala Jasa Raharja Cabang Riau Herry Kesuma SE, MM menyampaikan, belasungkawa atas musibah yang menimpa korban serta menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas dan mejadikan keselamatan dalam berkendara prioritas utama.  

"Langkah cepat ini selalu kami utamakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan di jalan raya. Dan kami turut menyampaikan rasa duka cita atas insiden tersebut. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,"ucapnya.

Sebagai informasi Jasa Raharja Cabang Riau sampai dengan bulan Agustus 2020 telah menyerahkan santunan kepada korban laka lantas sebesar 33,4 miliar rupiah.

Baca Juga:  M Jamil Beri Motivasi Insan Taekwondo Pekanbaru

Dana tersebut merupakan dana yang dihimpun dari masyarakat berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan setiap tahunnya bersama Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat.(rls)

Laporan: Prapti Dwi Lestari (Pekanbaru)
Editor: Arif/ Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari