PEKANBARU (rIAUPOS.CO) — Stimulus untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) kembali diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun ini. Khusus pajak buku satu atau pajak di kisaran angka Rp100 ribu dilakukan penghapusan hingga 100 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi Senin (13/7) menyebut, penghapusan PBB untuk buku satu ini bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP) di tengah pandemi Covid-19.
"Ini yang terbaru sesuai dengan Perwako 106. Yang mana Pak Wali (wali kota, red) berikan lagi stimulus PBB. Khusus untuk PBB buku satu, diberikan free 100 persen. Artinya betul-betul dibebaskan pajaknya terhadap tahun 2020," urai pria yang akrab disapa Ami tersebut.
Sementara untuk buku dua atau besaran pajak Rp200 hingga Rp500 ribu, terang Ami, Pemko Pekanbaru juga memberikan diskon sebesar 50 persen. "Jadi untuk buku satu diberikan free 100 persen, dan untuk buku dua diberikan diskon sampai 50 persen," singkatnya.
Dalam pada itu, guna memberikan keringan kepada pelaku usaha, Bapenda Kota Pekanbaru saat ini juga memberikan relaksasi kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Setidaknya ada empat poin relaksasi atau disebut juga dengan pembebasan pajak daerah dengan penghapusan sanksi administratif pajak dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Pertama, ada penghapusan pajak. Yakni pajak hotel dan pajak restoran yang membantu penanganan Covid-19.
Relaksasi yang kedua, yaitu Bapenda menghapus seluruh denda pajak. Hal tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru. Ini pajak dibayarkan paling lambat sebelum tanggal 14 juli 2020.
Ketiga yaitu penundaan pajak. Hal ini juga berlaku umum. Restoran yang terdampak pada masa PSBB di awal pandemi Covid kemarin dalam bulan Maret, April dan Mei yang sudah berusaha tapi usaha kecil.
"Misalnya dengan besaran pajak Rp1 juta per bulan. Ini harus dibayar tiga bulan paling lama, dengan catatan tetap bayar dan harus melapor," terangnya.
Dan yang terakhir, ada angsuran pajak untuk pelaku usaha. Misalnya pajak tempat usaha tersebut totalnya Rp10 juta. Dengan adanya relaksasi tersebut, pelaku usaha bisa mengangsur dalam pembayarannya namun tidak boleh melewati tahun 2020.(yls)