PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang program stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk buku 1, 2 dan 3 hingga 31 Agustus mendatang. Masyarakat diimbau agar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Perpanjangan stimulus PBB untuk buku 1, 2 dan 3 masih terus berjalan termasuk penghapusan denda seluruh pajak. Karena itu masyarakat kami minta untuk segera memanfaatkan kesempatan itu," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, Pemko Pekanbaru sudah menawarkan berbagai insentif pajak daerah berupa pembebasan denda keterlambatan pajak daerah. Insentif ini sudah diberikan sejak pandemi Covid-19 mulai melanda di Kota Pekanbaru.
Insentif tersebut berlaku untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non-PLN, mineral bukan logam dan batuan dan pajak parkir. Selanjutnya pajak air tanah, sarang burung walet, PBB, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Masyarakat juga kami minta untuk memanfaatkan diskon 50 persen untuk pendaftaran pertama kali BPHTB. Segera daftarkan tanahnya untu pembuatan sertifikat," jelasnya.
Ami begitu akrab disapa, memaparkan, khusus insentif diskon tagihan PBB, besaran diskon diberikan bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku 1 atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.
Kemudian, pada wajib pajak buku 2 atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50 persen. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku 3, diberi diskon 25 persen.
"Warga dapat menikmati insentif pajak itu ketika membayar baik di loket Bapenda atau secara online. Saat ini, metode pembayaran pajak daerah di Kota Pekanbaru telah tersedia di beberapa aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia," katanya.(ali)