PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menteri Kesehatan telah menyetujui pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru untuk memutus mata rantai penyebaran coronavirus desease 2019 (Covid-19). Namun, warga Kota Pekanbaru sendiri masih banyak yang bingung apa sebenarnya PSBB tersebut dan bagaimana penerapannya nanti. Informasi ini dianggap belum menyeluruh.
"Kami masih bingung, sebab baru mendengar informasi tersebut," ujar Annisa, warga Marpoyan Damai kepada Riau Pos, kemarin.
Ia berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengingat informasi yang ia dapat PSBB akan diterapkan tiga hari lagi. "Mungkin sebagian ada yang memahami dan ada juga yang tidak. Informasinya harus menyeluruh biar masyarakat tidak bingung dan mematuhinya". Sementara, warga lainnya bernama Neti mendukung kebijakan pemerintah menerpakan PSBB tersebut. Pelaku UMKM ini mengaku akan tetap beroperasi namun sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan pemerintah.
"Kalau wirausaha ampera seperti kami, ke depan akan menerapkan pola anjuran pemerintah. Tidak makan di tempat dan akan mencoba inovasi pesan-antar," ujar pedagang makanan ini.
Namun demikian, menurutnya sudah sepatutnya kebijakan dan seluruh aturan dalam melaksanakan apa yang disebut PSBB dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat. "Harus lebih jelaslah, biar masyarakat tidak bingung, mana yang boleh dan tidak," harapnya.
Terpisah, warga lain yang juga pedagang kecil Rahmad, mengajak masyarakat untuk mematuhi kebijakan dan langkah konkrit yang diambil Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. "Ini kebijakan yang cukup relevan. Mari kita dukung bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," ajaknya.
Dari hasil kajian penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, maka masyarakat mesti mematuhi beberapa hal penting. Salah satunya kegiatan yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Langkah yang diambil Pemko Pekanbaru ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bertuah tersebut. Poin pertama dari rencana pencegahan Covid-19 ini adalah, pembatasan jam kegiatan masyarakat yang diberlakukan jam 20.00-05.00 WIB. Dalam poin ini dirincikan bahwa masyarakat dilarang keluar rumah kecuali dengan keperluan membeli obat dan makanan jika jasa kurir online tidak tersedia.
Kemudian, pedagang makanan, apotek, toko obat dan UMKM tetap bisa membuka usaha melebihi pukul 20.00 WIB, namun hanya melayani jasa kurir online. Dan tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sembako.
Kemudian di poin kedua yaitu pelibatan partisipasi masyarakat melalui RW Siaga Covid-19. Penjabarannya meliputi pengoptimalan siskamling terpadu tanggap Covid-19, posyandu tanggap Covid-19, relawan muda tanggap bencana non alam Covid-19, lumbung pangan warga dan masjid paripurna
Dan poin terakhir ialah pembatasan kegiatan masyarakat umum selama 24 Jam. Hal ini bila eskalasi penyebaran Covid-19 sangat tinggi dan tidak terkontrol, maka Pemerintah Kota Pekanbaru mempersiapkan pembatasan jam kegiatan masyarakat umum untuk diberlakukan 24 jam dalam sehari selama 20 hari berturut-turut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama meminta meminta agar pemerintah dapat memperhatikan dampaknya serta memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
"PSBB ini tentunya memiliki dampak bagi masyarakat terutama UMKM dan pedagang kecil. Tentu ini harus ada solusi dari pemerintah untuk mengatasi persoalan ini seperti pemberian bantuan sembako dan lain sebagainya," sebut Ginda.(*1/gus/yls)